Bawaslu Buleleng Perkuat Kapasitas Penyelesaian Sengketa Proses dan Tata Kelola Produk Hukum
|
Denpasar, Bawaslu Buleleng – Bawaslu Buleleng mengikuti Rapat Pembinaan Penyelesaian Sengketa Proses dalam Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan yang diselenggarakan Bawaslu Bali di Kantor Sekretariat Bawaslu Bali, Denpasar, pada Senin (27/7). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan kapasitas jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota dalam menghadapi potensi sengketa proses serta meningkatkan kualitas tata kelola administrasi dan produk hukum menjelang tahapan Pemilu.
Rapat diikuti Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang membidangi Hukum dan Penyelesaian Sengketa beserta jajaran sekretariat. Pembinaan difokuskan pada penguatan peran Divisi Hukum, ketelitian administrasi, keabsahan produk hukum, hingga penguatan indikator kinerja yang berorientasi pada hasil dan dampak.
Anggota Bawaslu Bali, Gede Sutrawan, menegaskan bahwa Divisi Hukum memiliki peran strategis dalam mendampingi seluruh divisi agar setiap kebijakan, keputusan, maupun tindakan administratif dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, pendampingan hukum harus dilakukan sejak tahap perencanaan hingga pengambilan keputusan sehingga setiap produk kelembagaan memiliki dasar hukum yang kuat, tepat prosedur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga mengingatkan pentingnya ketelitian dalam penyusunan administrasi dan produk hukum. Kesalahan dalam penulisan, pengutipan dasar hukum, maupun penyusunan surat keputusan dapat menimbulkan persoalan administratif yang berdampak pada kredibilitas lembaga. Karena itu, setiap produk hukum perlu melalui proses penelaahan oleh Divisi Hukum dengan memanfaatkan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai rujukan resmi, serta dilengkapi watermark atau penanda keaslian dokumen untuk menjaga autentisitasnya.
Selain itu, ia menekankan bahwa setiap keputusan hasil rapat pleno harus didukung berita acara yang sah dan ditandatangani pejabat berwenang. Keterangan mengenai pelaksanaan pleno, termasuk yang dilakukan secara daring, tidak dapat berdiri sendiri tanpa dokumen resmi yang memenuhi ketentuan administrasi.
Dalam pembinaan tersebut juga ditekankan pentingnya sosialisasi setiap produk hukum, baik Peraturan Bawaslu, surat edaran, keputusan, maupun regulasi terkait Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), agar seluruh jajaran memahami substansi serta mampu mengimplementasikannya sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Di sisi lain, pelaksanaan tugas kelembagaan juga diharapkan semakin berorientasi pada capaian kinerja yang terukur. Setiap program dan kegiatan harus memiliki tujuan, indikator, output, dan dampak yang jelas sehingga keberhasilan organisasi tidak hanya diukur dari banyaknya kegiatan yang dilaksanakan, tetapi juga manfaat yang dihasilkan.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Bali I Wayan Wirka menjelaskan bahwa objek sengketa proses pada pemutakhiran data partai politik berupa Surat Keputusan maupun Berita Acara yang diterbitkan KPU karena memiliki akibat hukum bagi pihak yang berkepentingan. Oleh sebab itu, jajaran Bawaslu diminta terus memperkuat pemahaman terhadap regulasi serta mekanisme penyelesaian sengketa sebagai bentuk kesiapan menghadapi tahapan Pemilu.
Senada dengan itu, Anggota Bawaslu Bali Ketut Ariyani mengingatkan pentingnya mitigasi risiko melalui ketelitian dalam menerima, mengidentifikasi, dan mengklasifikasikan setiap laporan maupun permohonan yang masuk. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap perkara ditangani sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Kabupaten Buleleng
Editor: Humas Bawaslu Kabupaten Buleleng