Bawaslu Buleleng Tegaskan Komitmen Keterbukaan Informasi dalam Verifikasi Pengisian SAQ
|
Denpasar, Bawaslu Buleleng – Bawaslu Buleleng menegaskan komitmennya dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik melalui keikutsertaannya pada Rapat Verifikasi Pengisian SAQ Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan Bawaslu Bali dengan menghadirkan Komisi Informasi (KI) Bali di Kantor Bawaslu Bali, Denpasar, Senin (27/7).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya verifikasi pengisian SAQ dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan Bawaslu se-Bali, termasuk pembahasan hasil pengisian Self-Assessment Questionnaire (SAQ) sebagai instrumen untuk mengukur tingkat kepatuhan badan publik dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat.
Kegiatan ini diikuti oleh Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali pengampu Data dan Informasi, Kepala/Koordinator Sekretariat selaku Atasan PPID, serta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Selain mengevaluasi pengisian SAQ, rapat juga membahas penyelarasan pengelolaan Daftar Informasi Publik (DIP), optimalisasi kanal layanan informasi, serta peningkatan kualitas pelayanan informasi publik.
Anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka, menegaskan bahwa keterbukaan informasi harus dipahami sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, bukan semata-mata untuk memenuhi penilaian administrasi.
"Keterbukaan informasi bukan sekadar mengejar skor atau nilai evaluasi, melainkan mengutamakan daya tanggap dan kualitas pelayanan. Keberadaan PPID sangat krusial, dan seluruh kanal layanan informasi harus terintegrasi agar setiap pertanyaan maupun permohonan informasi dari masyarakat dapat terlayani dengan cepat dan tepat," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Bali, Dewa Nyoman Suardana, mengapresiasi komitmen Bawaslu se-Bali dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik. Menurutnya, transparansi telah berkembang menjadi budaya kerja yang harus terus dijaga melalui penyajian informasi yang akurat, mutakhir, dan mudah diakses masyarakat.
Ia juga mengingatkan pentingnya pemutakhiran informasi pada website resmi sebagai pusat informasi lembaga serta pemahaman terhadap standar pelayanan informasi, baik pada masa tahapan Pemilu maupun di luar tahapan.
Melalui rapat verifikasi Pengisian SAQ ini, Bawaslu Buleleng memperoleh masukan untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan informasi publik, mulai dari penyempurnaan Daftar Informasi Publik (DIP), penguatan pengelolaan PPID, hingga optimalisasi layanan informasi berbasis digital.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Bawaslu Buleleng dalam menghadirkan pelayanan informasi yang transparan, akuntabel, dan responsif guna memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Kabupaten Buleleng
Editor: Humas Bawaslu Kabupaten Buleleng