Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Buleleng Tertibkan Pengelolaan Arsip Inaktif melalui Pendampingan Dinas Arsip

Foto Humas Bawaslu Buleleng

Bawaslu Buleleng melakukan pengelolaan arsip inaktif didampingi Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah (DAPD) Buleleng

Singaraja, Bawaslu Buleleng – Bawaslu Buleleng terus memperkuat tata kelola kelembagaan melalui pengelolaan arsip inaktif secara tertib dan sesuai ketentuan. Upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen menjaga akuntabilitas administrasi, sekaligus memastikan setiap proses penyusutan arsip, termasuk pemusnahan arsip, dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku.

 

Anggota Bawaslu Buleleng Putu Sugi Ardana menegaskan bahwa arsip merupakan bagian penting dari pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Bawaslu. Oleh karena itu, setiap tahapan pengelolaan hingga pemusnahan arsip harus dilakukan secara cermat dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

"Pemusnahan arsip tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Seluruh proses harus melalui tahapan yang telah diatur, mulai dari identifikasi arsip inaktif, pembentukan Tim Panitia Penilai Arsip, proses penilaian, hingga memperoleh persetujuan sesuai mekanisme yang berlaku. Karena itu, pendampingan dari Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Buleleng menjadi sangat penting agar setiap tahapan berjalan sesuai prosedur," ujar Sugi.

 

 

Pendampingan menghadirkan Bapak Ngurah dari Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Buleleng yang memberikan pembinaan sekaligus berbagi pemahaman mengenai langkah-langkah pemusnahan arsip. Kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi antara Bawaslu Buleleng dan Dinas Arsip terkait prosedur serta mekanisme yang harus ditempuh sebelum arsip dapat dimusnahkan.

 

Dari Dinas Arsip menjelaskan bahwa langkah awal yang perlu dilakukan adalah pembentukan Tim Panitia Penilai Arsip melalui Surat Keputusan (SK). Dalam tim tersebut, Dinas Arsip turut dilibatkan sebagai anggota untuk memberikan pendampingan selama proses penilaian hingga usulan pemusnahan arsip.

 

 

Ia menambahkan, tahapan yang perlu dipenuhi meliputi pembentukan Tim Panitia Penilai Arsip, identifikasi arsip yang akan dimusnahkan, pelaksanaan penilaian arsip, hingga penyampaian surat usulan pemusnahan kepada Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi Bali sesuai mekanisme yang berlaku.

 

Melalui pendampingan ini, Bawaslu Buleleng berharap pengelolaan arsip inaktif dapat berjalan semakin tertib, profesional, dan akuntabel sehingga setiap proses penyusutan maupun pemusnahan arsip terlaksana sesuai ketentuan serta mendukung tata kelola kelembagaan yang baik.

 

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Buleleng

Editor: Humas Bawaslu Buleleng