Jumat Belajar Bawaslu Buleleng Bedah Implikasi Putusan MK soal Keterwakilan Perempuan
|
Singaraja, Bawaslu Buleleng – Putusan Mahkamah Konstitusi membawa konsekuensi penting terhadap pemenuhan keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota legislatif. Untuk memahami implikasi putusan tersebut terhadap pelaksanaan pemilu, Bawaslu Buleleng membahasnya dalam kegiatan Jumat Belajar, pada Jumat (11/9).
Jumat Belajar kali ini diisi oleh Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Buleleng dengan materi Kajian Hukum terhadap Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026. Pembahasan diarahkan pada ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar bakal calon anggota DPR dan DPRD serta konsekuensi hukum ketika ketentuan tersebut tidak terpenuhi.
Ketua Bawaslu Buleleng, I Kadek Carna Wirata, mengatakan putusan tersebut perlu dipahami secara utuh oleh jajaran pengawas karena berkaitan langsung dengan proses pencalonan dan pengawasan pemenuhan syarat peserta pemilu.
Menurutnya, ketentuan keterwakilan perempuan tidak semestinya dipandang sebatas pemenuhan angka 30 persen. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan kesempatan yang lebih setara bagi perempuan untuk terlibat dalam kontestasi politik.
“Yang perlu kita lihat bukan hanya apakah angka 30 persen itu terpenuhi, tetapi bagaimana ketentuan tersebut benar-benar diterapkan dalam proses pencalonan. Ini menjadi bagian penting yang perlu dipahami oleh jajaran pengawas,” ujarnya.
Ia menambahkan, kajian terhadap putusan MK menjadi penting untuk memperkuat perspektif hukum jajaran Bawaslu dalam menghadapi tahapan pemilu mendatang. Pemahaman yang sama di internal diperlukan agar pengawasan terhadap proses pencalonan dapat dilakukan secara tepat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui Jumat Belajar, Bawaslu Buleleng terus mendorong penguatan kapasitas jajaran melalui pembahasan isu-isu hukum yang memiliki relevansi langsung dengan tugas pengawasan pemilu.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Buleleng
Editor: Humas Bawaslu Buleleng