Jumat Belajar, Bawaslu Buleleng Perkuat Pemahaman Tugas Konsolidasi Demokrasi
|
Singaraja, Bawaslu Buleleng — Bawaslu Buleleng menggelar kegiatan Jumat Belajar secara daring pada Jumat (22/5) dengan pembahasan mengenai pelaksanaan konsolidasi demokrasi yang telah berjalan. Kegiatan tersebut diisi oleh Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa sebagai bagian dari penguatan pemahaman dan kapasitas internal jajaran Bawaslu Buleleng.
Pelaksanaan pembelajaran tersebut didasarkan Surat Instruksi Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tugas Konsolidasi Demokrasi dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilu di Luar Tahapan. Instruksi itu menjadi pedoman bagi Bawaslu Buleleng dalam menjalankan penguatan demokrasi melalui berbagai kegiatan di tengah masyarakat pada masa non-tahapan pemilu.
Dalam pemaparannya, Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa mengulas pelaksanaan konsolidasi demokrasi yang telah dilakukan Bawaslu Buleleng, mulai dari pendekatan dialogis hingga ruang-ruang diskusi yang melibatkan masyarakat. Program tersebut dinilai penting untuk menjaga kesadaran demokrasi tetap tumbuh serta memperkuat keterlibatan publik dalam pengawasan pemilu.
Jumat Belajar juga menjadi ruang koordinasi dan evaluasi internal untuk menyamakan pemahaman terhadap arah pelaksanaan program. Berbagai pengalaman lapangan serta tantangan yang ditemui selama kegiatan konsolidasi demokrasi menjadi bahan diskusi guna memperkuat pelaksanaan kegiatan berikutnya.
Melalui forum pembelajaran ini, Bawaslu Buleleng berupaya menjaga kualitas pelaksanaan tugas kelembagaan sekaligus memastikan program penguatan demokrasi tetap berjalan secara terarah dan berkelanjutan di luar tahapan pemilu.
Humas Bawaslu Buleleng