Lompat ke isi utama

Berita

Kenalkan Etika Penyelenggara Pemilu Sejak Dini, Bawaslu Membelajarkan Hadir di SMKN 1 Singaraja

Foto Humas Bawaslu Buleleng

Anggota Bawaslu Buleleng, Gede Ganesha melakukan Diseminasi Program Bawaslu Membelajarkan Volume II Tahun 2026 di SMK Negeri 1 Singaraja, Rabu (9/9/2026)

Singaraja, Bawaslu Buleleng – Generasi muda sebagai generasi penerus bangsa perlu memiliki pemahaman yang baik tentang etika, termasuk dalam kehidupan demokrasi. Hal ini menjadi perhatian Bawaslu Buleleng melalui diseminasi Program Bawaslu Membelajarkan Volume II Tahun 2026 di SMK Negeri 1 Singaraja, Rabu (9/9/2026).

Mengusung tema “Ekosistem Kolaborasi untuk Menuju Pengawasan 2029”, Bawaslu Membelajarkan Volume II mengangkat topik Etika Penyelenggara Pemilu: Nilai Dasar Etika, Independensi dan Profesionalisme. Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Buleleng, Gede Ganesha, saat bertemu dengan para siswa.

Ganesha menjelaskan, etika merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemilu. Penyelenggara tidak hanya dituntut memahami tugas dan kewenangannya, tetapi juga harus mampu menjaga sikap dan perilaku agar tetap sesuai dengan nilai-nilai yang menjadi pedoman dalam menjalankan tugas.

Dalam video Bawaslu Membelajarkan yang diperlihatkan tersebut, etika penyelenggara Pemilu dibahas melalui nilai dasar etika, independensi dan profesionalisme. Nilai dasar etika menjadi pijakan dalam bersikap dan menjalankan tanggung jawab. Independensi berkaitan dengan kemampuan penyelenggara untuk tetap mandiri dan tidak dipengaruhi kepentingan tertentu, sedangkan profesionalisme tercermin melalui pelaksanaan tugas berdasarkan kompetensi, aturan dan tanggung jawab.

Menurutnya, ketiga aspek tersebut penting dipahami untuk melihat sejauh mana penyelenggara pemilu mampu memegang teguh etika dalam menjalankan tugasnya.

“Etika tidak hanya berbicara tentang aturan, tetapi bagaimana nilai-nilai tersebut benar-benar menjadi pedoman dalam menjalankan tugas. Nilai dasar etika, independensi dan profesionalisme harus dijaga oleh penyelenggara Pemilu,” ujarnya.

Ia mengatakan, pembelajaran mengenai etika penyelenggara pemilu penting dikenalkan kepada generasi muda. Sebagai generasi penerus bangsa, pemahaman tentang nilai dan etika demokrasi perlu dibangun sejak dini sehingga anak muda memiliki bekal untuk mengambil bagian dalam kehidupan demokrasi.

Ganesha juga mengajak siswa untuk melihat Pengawasan pemilu sebagai tanggung jawab bersama. Masyarakat, termasuk generasi muda, memiliki ruang untuk ikut berkontribusi melalui pengetahuan, kepedulian serta penyebaran informasi kepemiluan yang benar.

“Generasi muda tidak hanya menjadi pemilih nantinya, tetapi juga bagian dari masyarakat yang memiliki peran dalam menjaga demokrasi. Karena itu, pengetahuan tentang pemilu perlu terus diperluas,” katanya.

Diseminasi tersebut juga diarahkan untuk memperluas manfaat Bawaslu Membelajarkan melalui media digital. Para siswa diajak menyimak, memberikan like, komentar dan membagikan konten Bawaslu Membelajarkan Volume II agar materi pembelajaran mengenai etika penyelenggara pemilu dapat menjangkau lebih banyak generasi muda.

Pemanfaatan media digital tersebut menjadi bagian dari semangat kolaborasi yang diusung dalam Bawaslu Membelajarkan Volume II. Dengan keterlibatan generasi muda, materi pembelajaran tidak hanya berhenti di ruang pertemuan, tetapi dapat terus disebarluaskan kepada lingkungan yang lebih luas.

Melalui diseminasi di SMK Negeri 1 Singaraja, Bawaslu Buleleng terus memperluas penyampaian Program Bawaslu Membelajarkan Volume II sebagai media pembelajaran kepemiluan. Penanaman pemahaman mengenai etika penyelenggara pemilu diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya mempersiapkan generasi muda yang memiliki pengetahuan dan kepedulian terhadap demokrasi menuju Pengawasan Pemilu 2029.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Buleleng

Editor: Humas Bawaslu Buleleng