Lompat ke isi utama

Berita

KUHAP Baru Berdampak pada Penanganan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Buleleng Perkuat Pemahaman Dalam Penegakan Hukum

Foto Humas Bawaslu Buleleng

Bawaslu Buleleng mengikuti Rapat Koordinasi bertajuk Implikasi KUHAP Baru terhadap Penanganan Pelanggaran Pemilu yang diselenggarakan Bawaslu Badung secara daring

Singaraja, Bawaslu Buleleng – Perubahan regulasi melalui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru menjadi perhatian serius bagi penyelenggara Pemilu. Pasalnya, sejumlah ketentuan dalam aturan tersebut berpotensi memberikan implikasi terhadap mekanisme penanganan pelanggaran pidana Pemilu yang selama ini dijalankan melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Untuk memperkuat pemahaman dan menyamakan persepsi terkait dampak perubahan regulasi tersebut, Bawaslu Buleleng mengikuti Rapat Koordinasi bertajuk Implikasi KUHAP Baru terhadap Penanganan Pelanggaran Pemilu yang diselenggarakan Bawaslu Badung secara daring, Rabu (10/6).

Kegiatan tersebut menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Bawaslu Bali, KPU Badung, Badan Kesbangpol Badung, akademisi, organisasi kepemudaan, perwakilan partai politik, hingga jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Bali yang membidangi penanganan pelanggaran.

Dalam paparannya, Anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka, menegaskan bahwa penerapan KUHAP Baru membawa konsekuensi penting terhadap sistem penegakan hukum Pemilu. Oleh karena itu, seluruh pihak yang terlibat dalam proses penanganan pelanggaran perlu memahami perubahan tersebut secara menyeluruh agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di lapangan.

Menurut Wirka, penanganan pelanggaran Pemilu memiliki karakteristik khusus yang diatur dalam regulasi kepemiluan. Karena itu, prinsip lex specialis harus tetap menjadi pijakan dalam menegakkan hukum Pemilu agar kepastian hukum, keadilan, dan integritas demokrasi tetap terjaga.

“Penegakan hukum Pemilu memerlukan sinergi yang kuat antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan melalui Sentra Gakkumdu. Dengan penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penerapan asas lex specialis secara konsisten, efektivitas pengawasan dan penanganan pelanggaran Pemilu dapat terus terjaga,” tegas Wirka.

Rapat koordinasi tersebut menjadi ruang diskusi strategis untuk mengidentifikasi berbagai potensi tantangan yang mungkin muncul pasca diterapkannya KUHAP Baru. Selain itu, forum ini juga menjadi sarana memperkuat koordinasi antar lembaga dalam menghadapi dinamika penegakan hukum Pemilu ke depan.

Anggota Bawaslu Buleleng, I Ketut Adi Setiawan, yang turut mengikuti kegiatan tersebut mengapresiasi pelaksanaan rakor sebagai langkah penting dalam membangun kesamaan pemahaman antar pemangku kepentingan.

Menurutnya, perubahan regulasi harus direspons dengan kesiapan seluruh pihak agar tidak menimbulkan hambatan dalam proses penanganan pelanggaran Pemilu. Kesamaan persepsi menjadi kunci untuk memastikan setiap tahapan penegakan hukum Pemilu tetap berjalan sesuai koridor peraturan perundang-undangan.

“Forum seperti ini sangat penting untuk menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi antarlembaga. Dengan pemahaman yang sama, penanganan pelanggaran Pemilu dapat dilakukan secara lebih efektif dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujarnya.

Melalui penguatan pemahaman terhadap KUHAP Baru dan peningkatan sinergi antar lembaga, Bawaslu berharap sistem penegakan hukum Pemilu dapat terus adaptif menghadapi perubahan regulasi, sekaligus tetap mampu menjaga kualitas demokrasi yang berintegritas dan berkeadilan.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Buleleng

Editor: Humas Bawaslu Buleleng