Lompat ke isi utama

Berita

Masuki Masa Tenang, Pemkab dan Bawaslu Bersinergi Turunkan APK Pemilu

Bawaslu Turunkan APK Pemilu

Pemerintah Kabupaten Buleleng bersinergi bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buleleng dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng bergerak untuk menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) dalam ukuran besar, Senin, (12/2).

Anggota Bawaslu Buleleng I Gede Wira Marwisa, menyampaikan apresiasi atas kegiatan penurunan APK yang berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Buleleng. Kegiatan ini dilaksanakan selama masa tenang serentak dari wilayah Gerokgak hingga Tejakula hingga tanggal 13 Februari, atau tepat H-1 sebelum pemilihan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dalam proses penertiban APK, masyarakat juga diajak untuk melaporkan APK yang tercecer kepada Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD). Laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh aparat desa, dan Panwascam terkait kemudian diteruskan kepada Peserta Pemilu yang bersangkutan, sehingga penurunan APK itu dapat mencapai target yang telah ditentukan.

“Jadi, masyarakat dapat melaporkan langsung ke PKD terdekat, karena Bawaslu juga ada hingga tingkat desa,” tutupnya.