Lompat ke isi utama

Berita

Perencanaan yang Tepat, Output yang Terarah: Bahasan Jumat Belajar Bawaslu Buleleng

Foto Humas Bawaslu Buleleng

Bawaslu Buleleng menggelar Jumat Belajar secara daring yang membahas Perencanaan Penganggaran Bawaslu

Singaraja, Bawaslu Buleleng – Perencanaan penganggaran menjadi materi yang dibahas dalam kegiatan Jumat Belajar Bawaslu Buleleng yang dilaksanakan secara daring pada Jumat (10/7). Kegiatan ini diikuti oleh pimpinan dan sekretariat Bawaslu Buleleng sebagai wadah berbagi pemahaman mengenai tahapan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dalam pelaksanaan program dan kegiatan Bawaslu.

 

Pada Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Buleleng memaparkan sejumlah instrumen penyusunan RKA yang meliputi rencana kegiatan, standar biaya, pagu anggaran, pokok kebijakan, Term of Reference (TOR), serta data dukung. Materi juga mengulas mekanisme revisi RKA berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Tahun 2023 yang membagi kewenangan revisi ke dalam tiga tingkatan, yaitu revisi oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb), dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA).

 

Dalam pembahasan, juga dibahas mengenai penyusunan TOR yang dipandang sebagai dokumen penting karena setiap kegiatan yang telah tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) pada dasarnya telah direncanakan sejak tahap penyusunan anggaran. Dokumen tersebut memuat latar belakang, tujuan, sasaran, tahapan pelaksanaan, kebutuhan anggaran, hingga output yang menjadi target dari setiap kegiatan.

 

Anggota Bawaslu Buleleng Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat, Putu Sugi Ardana, memandang pemahaman mengenai perencanaan penganggaran perlu dimiliki oleh seluruh jajaran Bawaslu. Menurutnya, kesesuaian antara dokumen perencanaan dengan pelaksanaan kegiatan akan berpengaruh terhadap pencapaian output yang telah ditetapkan dalam setiap program.

 

Melalui pembahasan tersebut, peserta diharapkan memiliki pemahaman yang sama mengenai proses penyusunan, pelaksanaan, hingga revisi anggaran. Dengan demikian, setiap kegiatan yang dilaksanakan dapat berjalan sesuai perencanaan, didukung dokumen yang lengkap, serta memenuhi prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara.

 

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Buleleng

Editor: Humas Bawaslu Buleleng