Perkuat Budaya Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Buleleng Ikuti Diskopedia
|
Singaraja, Bawaslu Buleleng – Anggota Bawaslu Buleleng Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, I Ketut Adi Setiawan, mengikuti kegiatan Diskusi Kontemplasi Pemilu di Indonesia (Diskopedia) yang diselenggarakan Bawaslu Klungkung secara daring, Rabu (8/7). Mengangkat tema "Sejauh Mana Peran Masyarakat dalam Melaporkan Pelanggaran Pemilu", kegiatan ini dinilai menjadi ruang strategis untuk memperkuat pemahaman mengenai pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga kualitas demokrasi.
Adi Setiawan menilai diskusi tersebut memberikan perspektif yang komprehensif mengenai pengawasan partisipatif, khususnya dalam mendorong keberanian masyarakat untuk berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran pemilu sesuai mekanisme yang berlaku.
"Pengawasan partisipatif merupakan fondasi penting dalam mewujudkan pemilu yang berintegritas. Melalui kegiatan seperti ini, pemahaman masyarakat mengenai peran dan mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran dapat terus diperkuat, sehingga pengawasan terhadap proses demokrasi tidak hanya menjadi tanggung jawab Bawaslu, tetapi juga menjadi bagian dari partisipasi aktif masyarakat," ujarnya.
Diskusi menghadirkan Direktur Eksekutif Perludem, Heroik Mutaqin Pratama, dan Anggota Bawaslu Provinsi Bali Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, I Wayan Wirka, sebagai narasumber. Kegiatan tersebut turut diikuti Ketua dan Anggota KPU Klungkung, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Klungkung, perwakilan partai politik, alumni Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Klungkung, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali.
Dalam paparannya, I Wayan Wirka menegaskan bahwa pengawasan partisipatif harus terus berjalan meskipun tahapan pemilu telah berakhir. Menurutnya, masih terdapat potensi pelanggaran pada masa pascapemilu, salah satunya dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), sehingga keterlibatan masyarakat tetap dibutuhkan untuk menjaga kualitas demokrasi.
Ia juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu. Namun, laporan yang disampaikan harus memenuhi syarat formil dan materiil agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melaporkan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu. Tentu laporan harus memenuhi syarat formil dan materiil agar dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku," tegas Wirka.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Buleleng
Editor: Humas Bawaslu Buleleng