Lompat ke isi utama

Berita

Reformasi Birokrasi Jadi Langkah Bawaslu Buleleng Wujudkan Good Governance

Foto Humas Bawaslu Buleleng

Ketua Bawaslu Buleleng, I Kadek Carna Wirata, mengatakan reformasi birokrasi diperlukan untuk membangun tata kelola pemerintahan yang baik, adaptif, dan sesuai dengan kebutuhan organisasi

Singaraja, Bawaslu Buleleng – Reformasi birokrasi menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Bagi Bawaslu Buleleng, penerapannya tidak hanya berkaitan dengan penataan organisasi dan sistem kerja, tetapi juga menyentuh peningkatan kualitas internal serta perubahan cara berpikir dalam menjalankan tugas kelembagaan. Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Implementasi Reformasi Birokrasi yang digelar Bawaslu Buleleng di Kantor Bawaslu Buleleng, Kamis (10/9).

Ketua Bawaslu Buleleng, I Kadek Carna Wirata, mengatakan reformasi birokrasi diperlukan untuk membangun tata kelola pemerintahan yang baik, adaptif, dan sesuai dengan kebutuhan organisasi. “Sebagai langkah mewujudkan good governance, kita perlu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, adaptif, dan sesuai dengan kebutuhan,” ujarnya.

Menurutnya, tata kelola yang baik perlu ditopang dengan sistem kerja yang mampu menyesuaikan diri dengan kebutuhan lembaga. Karena itu, implementasi reformasi birokrasi menjadi bagian dari proses pembenahan tata kelola di lingkungan Bawaslu Buleleng.

Anggota Bawaslu Bali sekaligus Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat, I Nyoman Gede Putra Wiratma, mengatakan implementasi reformasi birokrasi harus diikuti dengan peningkatan dari sisi internal. Proses tersebut perlu dilakukan secara terus-menerus, termasuk melalui pembelajaran dan pembaruan pengetahuan.

“Peningkatan internal harus kita lakukan secara terus-menerus. Banyak yang kita pelajari dan banyak informasi yang kita dapatkan. Lembaga perlu terus meng-upgrade pengetahuan reformasi birokrasi,” katanya.

Ia mengatakan pengetahuan mengenai reformasi birokrasi perlu diterapkan dalam pelaksanaan tugas, sehingga pembenahan internal tidak berhenti pada pemahaman, tetapi masuk ke dalam cara kerja lembaga.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Buleleng, Putu Sugi Ardana, mengatakan implementasi reformasi birokrasi juga perlu diikuti dengan perubahan cara berpikir dan penyesuaian struktur organisasi. Menurutnya, perubahan tersebut diperlukan agar pelaksanaan tugas tidak hanya berorientasi pada bagaimana lembaga menjalankan pekerjaan, tetapi juga pada bagaimana memberikan pelayanan.

Kasubbag Kinerja dan Reformasi Birokrasi Setda Buleleng, I Gusti Kopang Arwin Supriawan, menjelaskan bahwa reformasi birokrasi merupakan suatu kewajiban. Dalam pelaksanaannya, reformasi birokrasi terbagi menjadi dua, yakni RB General dan RB Tematik. Menurut Arwin, kedua bentuk reformasi tersebut menjadi bagian yang perlu dipahami dalam pelaksanaan reformasi birokrasi agar penerapannya dapat disesuaikan dengan arah dan kebutuhan organisasi.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Buleleng

Editor: Humas Bawaslu Buleleng