Lompat ke isi utama

Berita

Sah, Pengganti Antar Waktu Bawaslu Kabupaten Buleleng Resmi Dilantik

Pelantikan Pengganti Antar Waktu

Singaraja, Bawaslu Kabupaten Buleleng - Bawaslu RI secara resmi melantik Pengganti Antar Waktu (PAW) Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia pada Senin (11/12). Pelantikan yang digelar secara virtual ini dihadiri 6 PAW Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia sisa masa jabatan 2023 – 2028 yakni Kabupaten Buleleng, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Tojo Una Una, Kabupaten Pare-Pare, dan Kabupaten Bantul.

Pengambilan sumpah dan janji ini diambil langsung oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. Dalam sambutannya Bagja mengatakan di tengah tahapan Pemilu yang sedang berlangsung, Bawaslu RI akan berupaya memberikan bimbingan teknis serta pelatihan bagi PAW yang baru dilantik.

“Saat ini Masa Kampanye Pemilu tengah berjalan hingga 10 Februari 2024 dan setelahnya akan memasuki masa tenang selama 3 hari, tugas Pengawas Pemilu semakin berat dan saya yakin Bapak Ibu bisa melaluinya” kata Bagja.

Bagja mengingatkan PAW Bawaslu Kabupaten/Kota yang baru saja terlantik agar menjalankan tugas, wewenang, dan kewajibannya sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Pemilu serta menjaga integritas.

Setelah terjadi kekosongan anggota Bawaslu Kabupaten Buleleng sejak bulan September 2023, Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng I Kadek Carna Wirata mengatakan dengan dilantiknya Putu Sugi Ardana sebagai PAW Bawaslu Kabupaten Buleleng yang baru, pihaknya optimis dapat meningkatkan kinerja di Bawaslu Kabupaten Buleleng utamanya dalam menjalankan fungsi pencegahan dan pengawasan.

“Sekarang ini personil kami genap berjumlah 5 orang dan masing-masing akan terbagi menjadi Koordinator Divisi, saya berharap dengan lengkapnya personil kami di Bawaslu Kabupaten Buleleng, dapat meningkatkan kinerja kami dalam mengawasi penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Buleleng.