Wujud Transparansi, Bawaslu Buleleng Serahkan LIP ke Komisi Informasi
|
Singaraja, Bawaslu Buleleng – Komitmen terhadap keterbukaan informasi publik terus ditunjukkan oleh Bawaslu Kabupaten Buleleng. Salah satunya melalui penyerahan Laporan Informasi Publik (LIP) kepada Komisi Informasi Provinsi Bali pada Kamis (2/4).
Penyerahan laporan tersebut dilakukan langsung oleh Anggota Bawaslu Buleleng, I Ketut Adi Setiawan. Ia menyampaikan bahwa penyampaian LIP ini merupakan bentuk nyata komitmen Bawaslu dalam mewujudkan transparansi serta akuntabilitas kepada masyarakat.
Menurutnya, keterbukaan informasi publik menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas pemilu. Oleh karena itu, Bawaslu Buleleng secara konsisten berupaya memastikan setiap informasi yang bersifat publik dapat diakses dengan mudah, cepat, dan tepat.
“Ini merupakan wujud komitmen kami dalam menjalankan prinsip transparansi. Melalui laporan ini, kami ingin memastikan bahwa masyarakat dapat mengetahui kinerja dan pengelolaan informasi di Bawaslu Buleleng,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penyusunan Laporan Informasi Publik ini juga menjadi bagian dari evaluasi internal dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada publik. Dengan adanya laporan tersebut, diharapkan pengelolaan informasi di Bawaslu Buleleng dapat semakin baik ke depannya.
Selain itu, langkah ini juga menjadi bentuk kepatuhan terhadap regulasi terkait keterbukaan informasi publik, sekaligus memperkuat peran Bawaslu sebagai lembaga yang tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga menjunjung tinggi prinsip transparansi dalam setiap aspek kerjanya.
Melalui penyerahan LIP ini, Bawaslu Buleleng berharap dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawal proses demokrasi.
Humas Bawaslu Buleleng