Jumat Belajar Bawaslu Buleleng, Belajar dari Pengalaman Sengketa Pilkada dan Pemilu
|
Singaraja, Bawaslu Buleleng – Bawaslu Buleleng menggelar kegiatan Jumat Belajar secara daring pada Jumat (21/8). Kegiatan yang diisi Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Buleleng tersebut membahas permohonan penyelesaian sengketa peserta Pemilu dan penyelenggara Pemilu.
Pembahasan mengenai penyelesaian sengketa menjadi penting bagi jajaran Bawaslu Buleleng karena sengketa pernah terjadi di Kabupaten Buleleng pada Pilkada 2017 dan Pemilu 2019. Pengalaman tersebut menjadi bagian dari pembelajaran jajaran dalam memahami proses, mekanisme, serta kewenangan Bawaslu dalam penyelesaian sengketa.
Ketua Bawaslu Buleleng I Kadek Carna Wirata mengatakan pemahaman mengenai penyelesaian sengketa perlu terus diperkuat karena jajaran Bawaslu Buleleng memiliki pengalaman langsung dalam menangani sengketa pada pelaksanaan Pilkada 2017 dan Pemilu 2019.
“Buleleng memiliki pengalaman dalam penyelesaian sengketa pada Pilkada 2017 dan Pemilu 2019. Karena itu, pemahaman mengenai sengketa perlu terus kita pelajari dan perkuat. Pengalaman tersebut harus menjadi pembelajaran agar jajaran memahami proses dan kewenangan Bawaslu ketika menghadapi permohonan sengketa,” katanya.
Menurutnya, jajaran tidak cukup hanya mengetahui ketentuan secara normatif, tetapi juga perlu memahami bagaimana ketentuan tersebut diterapkan ketika terjadi sengketa. Pemahaman terhadap objek sengketa, para pihak, syarat permohonan, hingga proses penyelesaian menjadi hal yang perlu dikuasai.
Dalam kegiatan Jumat Belajar, Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa menyampaikan materi terkait permohonan penyelesaian sengketa peserta Pemilu dan penyelenggara Pemilu. Pembahasan diarahkan pada pemahaman terhadap tahapan dan mekanisme yang harus dilakukan ketika terdapat permohonan penyelesaian sengketa.
Carna menambahkan, pengalaman sengketa yang pernah terjadi di Buleleng menjadi alasan penting bagi jajaran untuk tidak berhenti mempelajari penyelesaian sengketa. Setiap pengalaman perlu dipahami kembali sehingga dapat menjadi bekal dalam menjalankan tugas dan kewenangan Bawaslu.
“Yang pernah terjadi di Buleleng harus kita jadikan pengalaman bersama. Kita perlu memahami kembali bagaimana prosesnya, apa persoalannya dan bagaimana penyelesaiannya. Dengan begitu, jajaran memiliki kesiapan ketika kembali menghadapi persoalan sengketa,” ujarnya.
Kegiatan Jumat Belajar diikuti jajaran Bawaslu Buleleng secara daring. Melalui pembelajaran internal tersebut, Bawaslu Buleleng terus memperkuat pemahaman jajaran terhadap aspek hukum dan penyelesaian sengketa sebagai bagian dari pelaksanaan tugas pengawasan Pemilu.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Buleleng
Editor: Humas Bawaslu Buleleng