Lompat ke isi utama

Berita

Penguatan Satu Data Buleleng, Bawaslu Buleleng Pastikan Data Dikelola Sesuai Regulasi

Foto Humas Bawaslu Buleleng

Bawaslu Buleleng mengikuti kegiatan Verifikasi, Validasi, dan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Data Sektoral yang diikuti secara daring

Singaraja, Bawaslu Buleleng – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Buleleng menegaskan pentingnya pengelolaan data yang sesuai dengan regulasi dalam mendukung penguatan Satu Data Buleleng. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Verifikasi, Validasi, dan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Data Sektoral yang diikuti secara daring, Selasa (18/8).

Anggota Bawaslu Buleleng, I Ketut Adi Setiawan, mengikuti kegiatan tersebut bersama jajaran sekretariat. Forum ini membahas penyelenggaraan data sektoral sebagai bagian dari upaya menyelaraskan pengelolaan data antarlembaga di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng.

Sejumlah agenda menjadi pembahasan, di antaranya keterisian data pada Portal Satu Data Buleleng, daftar data sesuai dengan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Daerah, serta penyesuaian format daftar data berdasarkan pedoman penyelenggaraan Satu Data Indonesia.

Dalam forum tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Buleleng ini menegaskan bahwa Bawaslu memiliki ketentuan tersendiri dalam pengelolaan data kelembagaan. Karena itu, proses integrasi data dengan sistem Satu Data di tingkat daerah tetap perlu memperhatikan regulasi yang berlaku di lingkungan Bawaslu.

“Pada dasarnya, kami di Bawaslu telah memiliki regulasi khusus yang mengatur tentang Satu Data Bawaslu. Oleh karena itu, setiap data publik maupun sektoral yang dipublikasikan atau diberikan kepada pihak lain wajib melalui proses verifikasi dari Wali Data, yaitu Bawaslu RI,” ujarnya.

Menurutnya, verifikasi dan validasi menjadi tahapan penting untuk memastikan data yang dikelola memiliki kejelasan sumber, ketepatan informasi, serta dapat dipertanggungjawabkan. Hal tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas data sebelum digunakan maupun dipublikasikan.

“Data yang kita kelola tidak hanya harus tersedia, tetapi juga harus dipastikan kebenaran dan kejelasan sumbernya. Ada mekanisme yang harus dilalui sebelum data tersebut digunakan atau diberikan kepada pihak lain,” katanya.

Ia menambahkan, penguatan Satu Data Buleleng membutuhkan penyelarasan antarlembaga, baik dari sisi daftar data, struktur, maupun format penyajiannya. Namun, proses tersebut tetap harus berjalan dengan memperhatikan kewenangan dan regulasi masing-masing instansi.

Menurutnya, keseragaman standar pengelolaan akan membantu mengurangi perbedaan data dan informasi antarlembaga. Di sisi lain, kejelasan mekanisme pengelolaan juga penting untuk memastikan data dapat digunakan secara tepat sesuai kebutuhan.

“Sinergi dalam pengelolaan data tentu penting. Tetapi setiap instansi memiliki regulasi dan kewenangan masing-masing. Karena itu, integrasi data harus tetap dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku,” tutupnya.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Buleleng

Editor: Humas Bawaslu Buleleng