Penguatan Tata Kelola Kelembagaan, Bawaslu Buleleng Ikuti Rapat Verifikasi Pembentukan UKM Tahap IV
|
Singaraja, Bawaslu Buleleng – Dalam upaya mewujudkan tata kelola kelembagaan yang semakin efektif dan akuntabel, Bawaslu Kabupaten Buleleng mengikuti Rapat Permintaan dan Verifikasi Bukti Dukung Usulan Pembentukan Unit Kerja Mandiri (UKM) Tahap IV yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI secara daring, Senin (6/7).
Kegiatan tersebut diikuti oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Buleleng, Nuansa Rahmadi, bersama staf Divisi Sumber Daya Manusia (SDM). Rapat ini merupakan tindak lanjut atas hasil pembahasan usulan pembentukan Unit Kerja Mandiri Tahap IV bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Dalam pelaksanaannya, Bawaslu RI melakukan permintaan sekaligus verifikasi terhadap bukti dukung yang menjadi persyaratan pembentukan Unit Kerja Mandiri pada Bawaslu kabupaten/kota. Proses verifikasi tersebut bertujuan memastikan kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang diajukan sebagai dasar penilaian terhadap kesiapan satuan kerja dalam mendukung penguatan kelembagaan.
Adapun ruang lingkup bukti dukung yang diverifikasi meliputi aspek sumber daya manusia, sarana dan prasarana, aksesibilitas kantor, jumlah anggaran yang dikelola, kemitraan kerja dengan Kementerian Keuangan, serta penggunaan aplikasi perencanaan dan pengelolaan keuangan.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Buleleng menunjukkan komitmennya dalam memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis yang ditetapkan dalam proses pembentukan Unit Kerja Mandiri. Penguatan tata kelola kelembagaan melalui pembentukan Unit Kerja Mandiri diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas, memperkuat kapasitas organisasi, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Buleleng
Editor: Humas Bawaslu Buleleng