Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Pengelolaan BMN dan BMD, Bawaslu Buleleng Dorong Penatausahaan Aset yang Akuntabel

Foto Humas Bawaslu Buleleng

Bawaslu Buleleng menggelar Rapat Pengelolaan BMN dan BMD di Kantor Bawaslu Buleleng

Singaraja, Bawaslu Buleleng – Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Milik Daerah (BMD) yang tertib merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola kelembagaan yang akuntabel. Selain mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan, pengelolaan aset yang baik juga memastikan setiap barang tercatat, terpelihara, dimanfaatkan, hingga dihapuskan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berangkat dari hal tersebut, Bawaslu Buleleng menggelar Rapat Pengelolaan BMN dan BMD di Kantor Bawaslu Buleleng, Kamis (2/7).

Ketua Bawaslu Buleleng, I Kadek Carna Wirata, mengatakan rapat tersebut menjadi momentum untuk mengevaluasi pengelolaan BMN dan BMD yang ada di Bawaslu Buleleng, termasuk sejumlah aset yang telah mengalami kerusakan. Menurutnya, pengelolaan aset tidak hanya berkaitan dengan penggunaannya, tetapi juga menyangkut tanggung jawab dalam penatausahaan, pemeliharaan, hingga penghapusannya sesuai ketentuan.

"Melalui rapat ini, kita ingin memastikan seluruh BMN dan BMD yang ada di Bawaslu Buleleng dikelola secara tertib dan akuntabel. Beberapa aset telah mengalami kerusakan sehingga ini perlu langkah-langkah tindaklanjut" ujar Carna.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Bali, I Gusti Ketut Kartika, menjelaskan bahwa pengelolaan BMN dan BMD meliputi seluruh siklus pengelolaan aset, mulai dari pengadaan, penatausahaan dan pencatatan, pemeliharaan, hingga penghapusan. Seluruh sarana dan prasarana yang dimiliki maupun digunakan Bawaslu harus tercatat sesuai status kepemilikannya sebagai BMN atau BMD.

Kartika juga menekankan pentingnya penatausahaan aset melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN) agar administrasi aset berjalan tertib dan akuntabel, serta memudahkan proses pengawasan dan pertanggungjawaban.

Sementara itu, Putu Shuarsini selaku Kepala Subbidang Analisa Kebutuhan Dan Penatausahaan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Buleleng menjelaskan bahwa pemeliharaan aset BMD yang dipinjamkan kepada Bawaslu Buleleng menjadi tanggung jawab pihak pengguna sesuai perjanjian pinjam pakai yang telah berlangsung sejak tahun 2018. Selama masa penggunaan, terdapat perubahan kondisi pada sejumlah aset, termasuk yang mengalami kerusakan berat.

BKAD juga menyampaikan bahwa untuk memberikan kepastian administrasi, keamanan, dan pengelolaan aset, Bawaslu Buleleng dapat mengajukan hibah terhadap aset bergerak selain tanah dan bangunan sesuai mekanisme yang berlaku.

Melalui rapat ini, Bawaslu Buleleng berkomitmen terus meningkatkan tata kelola BMN dan BMD agar aset yang dimiliki maupun digunakan dapat dimanfaatkan secara optimal, dipelihara dengan baik, serta dipertanggungjawabkan sesuai prinsip akuntabilitas dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Buleleng

Editor: Humas Bawaslu Buleleng