Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Buleleng Ikuti Pembinaan Penyelesaian Sengketa Proses Dalam Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan

Foto Humas Bawaslu Buleleng

Bawaslu Buleleng memperkuat kapasitas dan pemahaman penyelesaian sengketa proses pada pemutakhiran data partai politik berkelanjutan

Denpasar, Bawaslu Buleleng – Bawaslu Buleleng memperkuat kapasitas dan pemahaman penyelesaian sengketa proses pada pemutakhiran data partai politik berkelanjutan melalui Rapat Pembinaan Penyelesaian Sengketa Proses yang digelar Bawaslu Bali, Senin (27/7). Kegiatan ini diikuti Anggota dan jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali yang membidangi penyelesaian sengketa.

 

Anggota Bawaslu Bali, Gede Sutrawan, menegaskan Divisi Hukum harus menjadi garda terdepan dalam memastikan setiap kebijakan dan produk hukum Bawaslu memiliki dasar hukum yang kuat. Pendampingan hukum, katanya, harus dilakukan sejak tahap perencanaan hingga pengambilan keputusan untuk meminimalkan potensi sengketa. Selain itu, ia mengingatkan pentingnya ketelitian dalam penyusunan Surat Keputusan, Berita Acara, dan dokumen resmi lainnya. Setiap produk hukum perlu ditelaah dengan mengacu pada Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), serta dilengkapi watermark sebagai penanda keaslian dokumen.

 

Sutrawan juga menekankan bahwa setiap hasil rapat pleno wajib dituangkan dalam berita acara resmi dan ditandatangani sesuai ketentuan, termasuk pleno yang dilaksanakan secara daring. Menurutnya, tertib administrasi menjadi salah satu kunci dalam memperkuat posisi Bawaslu saat menghadapi sengketa proses.

 

Sementara itu, Anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka, menjelaskan bahwa objek sengketa proses berupa Surat Keputusan atau Berita Acara yang diterbitkan KPU karena memiliki akibat hukum terhadap pihak yang berkepentingan. Ia meminta seluruh jajaran mulai memperkuat kembali pemahaman terhadap regulasi dan mekanisme penyelesaian sengketa menjelang tahapan Pemilu.

 

Pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, mengingatkan pentingnya mitigasi risiko melalui ketelitian dalam menerima dan mengidentifikasi setiap laporan maupun permohonan. Langkah tersebut diperlukan agar setiap perkara ditangani sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Kabupaten Buleleng

Editor: Humas Bawaslu Kabupaten Buleleng