Bahwa terhadap laporan dugaan Tindak Pidana Pemilu yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten Buleleng pada tanggal 15 Februari 2024, Bawaslu Kabupaten Buleleng telah menindaklanjuti dengan melakukan kajian awal serta memutuskan laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil, dan diregister dengan Nomor 001/Reg/LP/PL/Kab/17.03/II/2024.
Selengkapnya pada link sebagai berikut :
Berkas Pendukung
Pers Release