Bahwa terhadap laporan dugaan Tindak Pidana Pemilu yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten Buleleng pada tanggal 4 Maret 2024 dengan peristiwa dugaan penghilangan suara calon Anggota DPRD Kabupaten Buleleng yang terjadi pada Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS tanggal 14 Februari 2024, Bawaslu Kabupaten Buleleng telah menindaklanjuti dengan melakukan kajian awal serta memutuskan laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil, dan diregister dengan Nomor 002/Reg/LP/PL/Kab/17.03/III/2024.
Pers Release
PRESS RELEASE PENANGANAN LAPORAN DUGAAN TINDAK PIDANA PEMILU PADA PEMILU TAHUN 2024
Berkas Pendukung
Pers Release