Aktivitas di Ruang Digital Jadi Perhatian Bawaslu Buleleng Cegah Potensi Pelanggaran
|
Singaraja, Bawaslu Buleleng – Aktivitas di media sosial dapat menjadi persoalan serius ketika mengarah pada keberpihakan politik dan melanggar ketentuan netralitas. Karena itu, kehati-hatian dalam menyukai (like), mengomentari (comment), maupun berinteraksi dengan konten kandidat perlu menjadi perhatian, terutama bagi aparatur sipil negara (ASN) menjelang Pemilu mendatang.
Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam konsolidasi demokrasi yang dilakukan Ketua Bawaslu Buleleng, I Kadek Carna Wirata, bersama anggotanya, Gede Wira Mariyusa, dengan Camat Sawan, I Ketut Cantyana, Kamis (29/10/2026).
Carna menegaskan, pengalaman Pemilu sebelumnya di Kabupaten Buleleng, termasuk adanya pelanggaran terkait netralitas, menjadi pelajaran penting dalam melakukan pencegahan sejak dini. Menurutnya, menjaga netralitas tidak cukup hanya dengan menghindari keberpihakan secara terbuka, tetapi juga perlu memperhatikan aktivitas di ruang digital.
“ASN perlu berhati-hati dalam menggunakan media sosial, terutama saat berinteraksi dengan konten yang berkaitan dengan kandidat. Aktivitas digital harus dilakukan dengan memperhatikan ketentuan netralitas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegas Carna.
Ia juga menekankan pentingnya peran pemerintah kecamatan dalam menjaga kondusivitas wilayah dan meningkatkan pemahaman aparatur mengenai aturan kepemiluan. Langkah pencegahan sejak dini dinilai penting agar potensi pelanggaran dapat diantisipasi sebelum berkembang menjadi persoalan.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Buleleng, Gede Wira Mariyusa, menilai pemahaman mengenai batasan perilaku selama tahapan Pemilu perlu dimiliki seluruh pihak, khususnya aparatur yang terikat ketentuan netralitas. Menurutnya, pemahaman tersebut harus mencakup tindakan yang diperbolehkan maupun yang dilarang, termasuk dalam aktivitas di media sosial.
“Pencegahan perlu dimulai dari pemahaman terhadap aturan. Setiap pihak harus mengetahui batasan yang berlaku sehingga dapat menjaga sikap dan tindakannya, baik dalam menjalankan tugas maupun saat beraktivitas di ruang digital,” ujar Mariyusa.
Sementara itu, Camat Sawan, I Ketut Cantyana, menyambut baik konsolidasi tersebut dan menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dengan Bawaslu Buleleng dalam mendukung upaya pencegahan pelanggaran serta menjaga kondusivitas wilayah pada tahapan Pemilu mendatang.
Konsolidasi ini menegaskan bahwa upaya menjaga netralitas membutuhkan pemahaman bersama, termasuk dalam menyikapi aktivitas di media sosial. Ruang digital bukan berarti bebas dari ketentuan kepemiluan; setiap tindakan tetap perlu dicermati berdasarkan konteks dan aturan yang berlaku.
Penulis, Foto dan Editor : Humas Bawaslu Buleleng