Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Buleleng Pastikan Setiap Perubahan Data Pemilih Memiliki Bukti Administrasi

Foto Humas Bawaslu Buleleng

Bawaslu Buleleng mengawasi PDPB Triwulan III Tahun 2026 melalui uji petik di Desa Tejakula, Kecamatan Tejakula pada Jumat (30/10/2026).

Singaraja, Bawaslu Buleleng – Setiap perubahan data pemilih harus memiliki dasar administrasi yang jelas. Hal ini menjadi perhatian Bawaslu Buleleng dalam mengawasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 melalui uji petik di Desa Tejakula, Kecamatan Tejakula pada Jumat (30/10/2026).

Pengawasan dilakukan dengan berkoordinasi langsung bersama pemerintah desa. Sasaran uji petik meliputi pemilih baru dan pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang tercatat dalam hasil pemutakhiran PDPB Triwulan III.

Ketua Bawaslu Buleleng, I Kadek Carna Wirata, mengatakan pengawasan data pemilih tetap menjadi tanggung jawab Bawaslu meskipun tidak sedang berlangsung tahapan pemilu. Menurutnya, upaya memastikan hak pilih warga negara harus dilakukan secara berkelanjutan, salah satunya melalui pengawasan terhadap akurasi data pemilih sebagai langkah pencegahan sejak dini.

“Pada masa non-tahapan, Bawaslu tetap memiliki tugas untuk memastikan hak pilih warga negara Indonesia. Pengawasan ini penting untuk menjaga akurasi data pemilih sehingga masyarakat yang memenuhi syarat dapat terakomodasi dalam daftar pemilih,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Buleleng, Putu Sugi Ardana, menegaskan bahwa status seseorang dalam daftar pemilih harus didukung dokumen administrasi kependudukan. Pemilih yang dinyatakan memenuhi syarat harus memiliki dasar administrasi yang sesuai. Begitu pula dengan pemilih yang berstatus TMS, harus didukung bukti administrasi.

“Data pemilih harus dapat dipertanggungjawabkan. Mereka yang memenuhi syarat harus dibuktikan melalui administrasi kependudukan, demikian juga pemilih yang dinyatakan TMS harus memiliki bukti administrasi yang jelas,” jelasnya.

Melalui uji petik di Desa Tejakula, Bawaslu Buleleng mencermati kesesuaian data pemilih dengan informasi administrasi kependudukan di tingkat desa. Pengawasan ini menjadi bagian dari upaya memastikan setiap perubahan data memiliki dasar yang jelas, sehingga tidak ada warga yang kehilangan hak pilih akibat ketidaktepatan dalam pemutakhiran data.

Penulis, Foto dan Editor : Humas Bawaslu Buleleng