Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Buleleng Uji Petik Data Pemilih di Bondalem, Pastikan Ketepatan Status Pemilih

Foto Humas Bawaslu Buleleng

Bawaslu Buleleng melakukan uji petik di Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula, pada Jumat (30/10/2026)

Singaraja, Bawaslu Buleleng – Ketepatan data pemilih menjadi perhatian Bawaslu Buleleng dalam mengawasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026. Untuk memastikan kesesuaian data dengan kondisi di lapangan, Bawaslu Buleleng melakukan uji petik di Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula, pada Jumat (30/10/2026), dengan berkoordinasi langsung bersama pemerintah desa.

Pengawasan tersebut menyasar data pemilih baru dan pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang tercatat dalam hasil pemutakhiran PDPB Triwulan III. Melalui uji petik, Bawaslu mencermati kesesuaian status pemilih berdasarkan informasi dan dokumen administrasi kependudukan.

Anggota Bawaslu Buleleng, I Ketut Adi Setiawan, mengatakan pengawasan ini dilakukan untuk memastikan setiap perubahan data pemilih telah sesuai dengan kondisi sebenarnya. Pemilih yang memenuhi syarat (MS) harus tercatat dalam daftar pemilih, sedangkan pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat harus ditindaklanjuti agar tidak tercantum dalam daftar pemilih.

“Melalui uji petik ini, kami ingin memastikan bahwa masyarakat yang memenuhi syarat sudah terdaftar sebagai pemilih, sementara yang tidak lagi memenuhi syarat tidak tercantum dalam daftar pemilih,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Buleleng, Gede Wira Mariyusa, menekankan pentingnya administrasi kependudukan dalam proses pemutakhiran data pemilih. Dokumen kependudukan menjadi salah satu dasar untuk memastikan identitas dan status seseorang dalam daftar pemilih.

Menurutnya, kesesuaian antara data kependudukan dan data pemilih perlu diperhatikan agar proses pemutakhiran menghasilkan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pengawasan melalui uji petik ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai ketentuan. Sebab, ketepatan data pemilih tidak hanya berkaitan dengan pencatatan administrasi, tetapi juga menentukan terpenuhinya hak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.

Penulis, Foto, Editor :  Humas Bawaslu Buleleng