Ariyani Sampaikan Isu Krusial Kerawanan Saat Coklit Data Pemilih Pilkada 2024
|
Singaraja, Bawaslu Kabupaten Buleleng - Memasuki hari kesebelas pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih yang dilakukan oleh Pantarlih, Bawaslu sampai ke tingkat Kelurahan/Desa melakukan pengawasan agar sesuai ketentuan.
Guna menjaga keakurasian data pemilih pada penyelenggaraan Pilkada 2024, Anggota Bawaslu Bali Ketut Ariyani menekankan kepada jajarannya agar memastikan proses coklit oleh Pantarlih tepat prosedur. Hal tersebut disampaikannya dalam rapat penguatan kapasitas yang digelar Bawaslu Buleleng di New Sunari Lovina Beach Resort pada Kamis (4/7).
"Isu krusial yang menjadi kerawanan prosedur pelaksanaan coklit diantaranya Pantarlih tidak mendatangi pemilih secara langsung, Pantarlih melimpahkan tugas kepada pihak lain atau menggunakan joki, tidak mencoret pemilih yang MS dan TMS, serta stiker yang ditempel tidak sesuai ketentuan" ungkap Ariyani.
Berbicara mengenai pengawasan Coklit, dua strategi pengawasan yang dapat dilakukan Pengawas Pemilu di tingkat Kelurahan/Desa. "Pertama, dilakukan pengawasan dengan metode melekat yakni mengawasi langsung kegiatan Pantarlih melakukan Coklit, Kedua, dilakukan dengan metode uji petik yakni mengawasi kinerja pantarlih dengan sampling terhadap Pemilih yang telah tercoklit" imbuh Srikandi Bawaslu Bali asal Buleleng ini.
Ditambahkan Anggota Bawaslu Buleleng Gede Ganesha selain melakukan pengawasan dengan metode di atas, Pengawas Pemilu juga diharapkan agar membuka posko Kawal Hak pilih di masing-masing wilayahnya sesuai tingkatan.
"Tujuan posko ini didirikan untuk menerima aduan laporan masyarakat apabila menemukan dugaan pelanggaran saat tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih ini berlangsung" ungkap Ganesha.
Selain itu, dalam upaya memaksimalkan pengawasan, Bawaslu akan melaksanakan Patroli Pengawasan ke lapangan dengan menyasar warga yang memenuhi syarat namun rentan kehilangan hak pilihnya.
Di sisi teknis, Anggota KPU Buleleng Ngurah Cahyudi Wiratama mengungkapkan bahwa pendataan pemilih untuk Pilkada Serentak 2024 didasarkan pada prinsip de jure.
"Sejak data hasil sinkronisasi DP4 diturunkan ke KPU RI kepada KPU Kabupaten/Kota, KPU Buleleng telah melakukan pemetaan TPS untuk selanjutnya data tersbut dilakukan Coklit oleh Pantarlih, mengenai teknis kami juga telah memberikan bimtek kepada jajaran adhoc secara berjenjang" kata Cahyudi.