Daftar Pemilih Bukan Sekedar Data Di Atas Kertas, Tapi Hak Konstitusional Yang Harus Dijaga
|
Singaraja, Bawaslu Buleleng – Akurasi daftar pemilih menjadi salah satu kunci penting dalam menjaga hak pilih masyarakat. Kesalahan data, sekecil apa pun, berpotensi membuat warga kehilangan hak konstitusionalnya pada saat pemilu berlangsung. Karena itu, Bawaslu Buleleng terus mengawal proses pemutakhiran data pemilih agar sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Buleleng Gede Ganesha saat pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Kecamatan Busungbiu, Kamis (7/5).
Pelaksanaan coktas yang dilakukan KPU Buleleng menyasar sejumlah desa, yakni Desa Busungbiu, Subuk, Tinggarsari, Telaga, Sepang, dan Sepang Kelod. Adapun data yang dilakukan pencocokan dan penelitian meliputi data tidak padan, data nonaktif, serta pemilih yang berada di luar negeri.
Menurut Gede Ganesha, kategori data tersebut menjadi titik rawan apabila tidak diverifikasi secara teliti sejak awal. Ia menegaskan bahwa daftar pemilih tidak boleh dipandang hanya sebagai data administrasi semata.
“Daftar pemilih bukan sekedar data di atas kertas, tapi hak konstitusional yang harus dijaga. Karena itu, setiap data harus dipastikan benar-benar sesuai dengan kondisi sebenarnya agar tidak ada masyarakat yang kehilangan hak pilihnya,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengawasan dilakukan untuk memastikan proses coktas berjalan sesuai prosedur sekaligus meminimalisir potensi kesalahan data pemilih. Selain melakukan pengawasan langsung di lapangan, jajaran Bawaslu juga berkoordinasi dengan pemerintah desa guna memastikan proses verifikasi berjalan optimal.
Melalui pengawasan tersebut, Bawaslu Buleleng berharap daftar pemilih yang dihasilkan dapat lebih akurat, mutakhir, dan mampu menjamin seluruh masyarakat memperoleh hak pilihnya secara adil pada pemilu mendatang.
Humas Bawaslu Buleleng