Lompat ke isi utama

Berita

Konsolidasi Demokrasi Diperkuat Lewat Sistem Pelaporan Digital

Foto Humas Bawaslu Buleleng

Singaraja, Bawaslu Buleleng – Pelaporan berbasis digital menjadi instrumen penting dalam menunjang tugas kelembagaan pengawas pemilu. Melalui sistem yang terintegrasi, pelaporan kegiatan Konsolidasi Demokrasi diharapkan lebih mudah, cepat, dan terdokumentasi dengan baik. Hal tersebut terungkap saat Bawaslu Buleleng mengikuti Rapat Pembahasan Pelaporan Tugas Konsolidasi Demokrasi Dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilu di Luar Tahapan yang digelar Bawaslu Bali secara daring pada Jumat (8/5), dan diikuti Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali.

 

Ketua Bawaslu Bali I Putu Agus Tirta Suguna menyampaikan bahwa dasar pelaporan tersebut mengacu pada Surat Instruksi Bawaslu RI Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pelaporan Tugas Konsolidasi Demokrasi Dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilu di Luar Tahapan. Ia menegaskan bahwa konsolidasi demokrasi di masa non tahapan harus tetap berjalan secara aktif dan terukur melalui pelaporan yang tertib.

 

“Pelaporan ini menjadi bagian penting untuk melihat sejauh mana pelaksanaan konsolidasi demokrasi yang dilakukan jajaran di daerah. Dengan sistem yang terintegrasi, seluruh kegiatan dapat terdokumentasi dengan baik,” ujarnya dalam rapat daring tersebut.

 

Menurutnya, pemanfaatan sistem digital tidak hanya mempermudah administrasi kelembagaan, namun juga menjadi bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas pengawasan. Ia berharap seluruh jajaran dapat memaksimalkan penggunaan aplikasi pelaporan sehingga kegiatan yang dilakukan tidak hanya terlaksana, tetapi juga tercatat dan dapat dipantau secara berjenjang.

 

Sementara itu, Anggota Bawaslu Bali Gede Sutrawan meminta seluruh jajaran aktif menyusun dan mengunggah laporan kegiatan konsolidasi demokrasi ke dalam sistem yang telah disediakan. Ia menekankan bahwa pelaporan kegiatan menjadi perhatian utama dengan target minimal tiga laporan setiap minggu.

 

“Setiap kegiatan yang berkaitan dengan demokrasi dan kepemiluan agar dapat segera dilaporkan dan diunggah. Minimal tiga laporan dalam seminggu harus terpenuhi,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa sejumlah laporan yang sebelumnya telah dibuat sudah terekam di Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu RI. 

 

Gede Sutrawan turut menyampaikan bahwa kegiatan bersama pihak eksternal yang membahas demokrasi maupun kepemiluan juga termasuk bagian dari konsolidasi demokrasi. Dengan demikian, seluruh jajaran diminta lebih aktif mendokumentasikan berbagai forum diskusi, koordinasi, maupun kegiatan kelembagaan lainnya.

 

Melalui pelaporan yang terintegrasi, diharapkan mempermudah pemantauan pelaksanaan tugas pengawasan di luar tahapan pemilu. Bawaslu Buleleng juga berharap budaya pelaporan digital dapat terus ditingkatkan sebagai bagian dari penguatan kelembagaan dan transparansi pelaksanaan tugas pengawasan Pemilu.

Humas Bawaslu Buleleng