Bahas Pidana Pemilu, Aji Berharap Gakkumdu di Buleleng Bangun Pemahaman Yang Sama
|
Singaraja, Bawaslu Buleleng – Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum (P3SPH) I Made Aji Swardhana mengatakan dalam penanganan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu perlu adanya pemahaman yang sama antara Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian yang tergabung dalam Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Rapat bersama Tim Sentra Gakkumdu Buleleng bertempat di Kantor Bawaslu Buleleng, pada Selasa (10/10).
”Dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024, tidak menuntut kemungkinan akan terjadi pelanggaran baik administrasi, kode etik, tindak pidana Pemilu maupun pelanggaran perundang-undangan lainnya, terkhusus pelanggaran tindak pidana Pemilu ini akan ditangani oleh Gakkumdu, oleh karena itu perlu dibangun pemahaman yang sama di 3 instansi ini” ungkap Aji.
Sebagaimana diamatkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Sentra Gakkumdu, keberadaan Gakkumdu saat ini sudah terbentuk dari tingkat Pusat, Provinsi, maupun Kabupaten/Kota.
Lanjutnya, ”Untuk mendukung kelancaran kinerja Gakkumdu diperlukan sarana dan pasarana penunjang, maka dari itu Tim Gakkumdu Provinsi Bali sudah menjadwalkan akan melakukan monitoring dan evaluasi ke masing-masing Kabupaten/Kota untuk mengetahui kondisi ketersediaan sarana dan prasana serta kendala maupun hambatan yang dihadapi” ujar Aji.
Pihaknya berharap pertemuan seperti ini rutin dilakukan baik secara formal maupun informal selain meningkatkan sinergi juga meningkatkan pengetahuan bersama sebagai persiapan dalam menangani tindak pidana Pemilu.
Hal serupa juga diungkapkan Ketua Bawaslu Buleleng I Kadek Carna Wirata, dirinya memandang perlu dilakukan pertemuan-pertemuan rutin dengan Tim Gakkumdu mengingat tahapan Pemilu yang berjalan semakin padat.
”Mengingat di Kejaksaan Negeri Buleleng dan Kepolisian Resor Buleleng juga telah disediakan fasilitasi tempat untuk Gakkumdu, tentu kami akan menjadwalkan pertemuan rutin secara bergantian, tentu yang akan kita bahas mengenai ketentuan yang berkaitan dengan Pidana Pemilu” ungkap Carna didampingi anggotanya I Ketut Adi Setiawan.