Bawaslu Bali Bahas Realisasi Anggaran dan Akuntabilitas Keuangan di Buleleng
|
Singaraja, Bawaslu Buleleng – Memasuki Triwulan IV tahun anggaran 2026, serapan anggaran Bawaslu Buleleng yang berstatus non-satker telah mencapai 75 persen. Capaian tersebut disampaikan Kepala Sekretariat Bawaslu Bali, Ida Bagus Putu Adinatha, dalam Rapat Pengelolaan Administrasi Keuangan di Kantor Bawaslu Buleleng, Rabu (14/10/2026).
Adinatha berharap realisasi anggaran terus meningkat hingga akhir tahun. Ia juga menekankan agar pelaksanaan kegiatan memperhatikan target penyerapan anggaran dan realisasi fisik, serta mengacu pada Langkah-Langkah Akhir Tahun (LLAT) yang diterbitkan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb).
Sementara itu, Ketua Bawaslu Buleleng, I Kadek Carna Wirata, menekankan pentingnya pengelolaan administrasi keuangan dalam pelaksanaan tugas kelembagaan. Sebagai lembaga yang menggunakan anggaran negara, Bawaslu memiliki tanggung jawab untuk memastikan pengelolaan keuangan berjalan tertib dan sesuai ketentuan.
Carna juga menyoroti kepatuhan perpajakan sebagai bagian dari tanggung jawab tersebut. Pemenuhan kewajiban pajak perlu mendapat perhatian agar administrasi keuangan lembaga dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan yang berlaku.
Pembahasan perpajakan dalam rapat disampaikan oleh Putu Herby Pratama, Penyuluh Pajak Ahli Pertama dari KPP Pratama Singaraja. Materi yang diberikan mencakup pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan penggunaan sistem Coretax.
Herby menjelaskan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret. Ia juga membahas kewajiban pelaporan meskipun masih terdapat hal yang perlu diperbaiki, serta tindak lanjut atas kekurangan pembayaran pajak sesuai ketentuan perpajakan.
Pembahasan tersebut mencakup realisasi anggaran, ketertiban administrasi, dan kepatuhan perpajakan sebagai bagian dari akuntabilitas pengelolaan keuangan Bawaslu Buleleng menjelang akhir tahun anggaran.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Buleleng
Editor: Humas Bawaslu Buleleng