Bawaslu Bali Dorong Transparansi dan Akuntabilitas dalam Penyelesaian Kerugian Negara
|
Singaraja, Bawaslu Buleleng – Penyelesaian kerugian negara harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali, Gede Sutrawan, dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang dilaksanakan di Buleleng, Jumat (31/10).
Sutrawan menjelaskan bahwa Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2025 hadir untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian kerugian negara di lingkungan Bawaslu. Menurutnya, regulasi tersebut bukan dimaksudkan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk memastikan pengelolaan keuangan negara sesuai aturan yang berlaku.
“Perbawaslu ini memberikan kita kepastian hukum dalam menyelesaikan kerugian negara di lingkungan Bawaslu. Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2025 bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk memastikan setiap rupiah uang negara dikelola dengan benar, bertanggung jawab, dan sesuai aturan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa potensi kerugian negara tidak selalu berkaitan dengan nilai uang, tetapi juga bisa berupa barang milik negara yang rusak, hilang, atau tidak termanfaatkan dengan semestinya. Untuk itu, Sutrawan mengajak seluruh jajaran Bawaslu agar memahami dan menerapkan ketentuan dalam Perbawaslu tersebut.
Selain membahas mengenai penyelesaian kerugian negara, kegiatan ini juga menyinggung pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu. Dalam kesempatan itu, Sutrawan menilai kinerja JDIH Bawaslu Buleleng.
“Kami melihat media sosial JDIH Bawaslu Buleleng sudah cukup aktif mempublikasikan literasi hukum dan berbagai produk hukum Bawaslu. Ke depan, kami berharap agar pengelolaan ini terus ditingkatkan, sehingga bisa menjadi sarana edukasi hukum dan transparansi bagi masyarakat,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Buleleng, I Kadek Carna Wirata, berpesan agar jajarannya tidak melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Ia menegaskan pentingnya saling mengingatkan di internal serta menjaga komitmen untuk tegak lurus terhadap seluruh regulasi yang berlaku.
Humas Bawaslu Buleleng