Bawaslu Bali Tekankan Pentingnya Penataan Arsip Penanganan Pelanggaran Pemilu
|
Singaraja, Bawaslu Buleleng – Pengelolaan dokumen menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi lembaga pengawas pemilu. Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka, saat melakukan Monitoring dan Supervisi di Kantor Bawaslu Buleleng pada Jumat (29/8).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Bali itu menegaskan bahwa dokumen, khususnya yang berkaitan dengan penanganan pelanggaran Pemilu maupun Pemilihan, harus dikelola dengan baik. Pengelolaan tersebut, lanjutnya, tidak hanya berbentuk fisik, tetapi juga digital sehingga arsip tetap terjaga dan mudah diakses saat dibutuhkan.
“Dokumen pelanggaran itu sangat penting. Pengelolaannya harus jelas, baik fisik maupun digital, agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Wirka.
Ia menambahkan, dalam pengelolaan arsip harus dibedakan mana data yang dikecualikan dan mana yang bukan. “Kalau ini tidak tertata, bisa menimbulkan masalah dalam proses hukum maupun administratif,” jelasnya.
Lebih lanjut, Wirka menyebutkan bahwa pada Pemilu dan Pemilihan terakhir tidak terdapat Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) yang dikelola oleh Bawaslu Buleleng. Hal ini, menurutnya, menjadi catatan positif sekaligus tantangan agar penataan arsip ke depan tetap dilakukan secara profesional.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Buleleng, I Kadek Carna Wirata, dalam sambutan pembukaannya menekankan pentingnya kegiatan monitoring dan supervisi ini sebagai ruang menyamakan persepsi. Ia menilai, pengelolaan arsip bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari menjaga integritas kelembagaan.
“Kami di Bawaslu Buleleng memandang kegiatan ini sangat penting untuk menyatukan pemahaman. Arsip, khususnya yang berkaitan dengan penanganan pelanggaran, harus tertata dengan baik. Kalau arsip tidak jelas, maka akan sulit dijadikan rujukan ketika ada persoalan hukum,” kata Carna.
Ia juga mengungkapkan selama pengalaman Pemilu 2019 telah memberi pelajaran berharga. Saat itu, Bawaslu Buleleng melakukan pengelolaan BDP. “Pada Pemilu 2019, kami sempat menangani beberapa Barang Dugaan Pelanggaran. Semua BDP yang masuk telah kami kelola dan tindaklanjuti sebagaimana aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Kegiatan monitoring dan supervisi ini tidak hanya menjadi forum evaluasi, tetapi juga upaya membangun komitmen bersama agar pengelolaan arsip penanganan pelanggaran semakin tertib dan profesional.
Humas Bawaslu Buleleng