Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Buleleng Ajak Pengurus Desa Adat Poh Bergong Ambil Peran dalam Pengawasan Partisipatif

Foto Humas Bawaslu Buleleng

Anggota Bawaslu Buleleng Gede Ganesha saat melakukan konsolidasi demokrasi dengan tokoh masyarakat dan pengurus Desa Adat Poh Bergong, Senin (19/10/2026).

 

Singaraja, Bawaslu Buleleng – Pengawasan Pemilu tidak dapat hanya mengandalkan jajaran pengawas, tetapi juga membutuhkan keterlibatan masyarakat dalam mengenali dan mencegah potensi pelanggaran. Peran tersebut dapat diperkuat melalui lingkungan desa adat yang memiliki kedekatan sosial dan pengaruh dalam kehidupan masyarakat.

 

Anggota Bawaslu Buleleng Gede Ganesha membahas peran masyarakat dan masyarakat adat dalam pengawasan partisipatif saat melakukan konsolidasi demokrasi dengan tokoh masyarakat dan pengurus Desa Adat Poh Bergong, Senin (19/10/2026).

 

Ganesha menekankan bahwa partisipasi masyarakat merupakan bagian penting dalam memperluas jangkauan pengawasan, termasuk di luar tahapan Pemilu dan Pemilihan. “Pengawasan partisipatif tidak bisa hanya mengandalkan Bawaslu. Masyarakat juga perlu mengambil peran, mulai dari memahami potensi pelanggaran hingga berani menyampaikan informasi kepada pengawas Pemilu melalui mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

 

Menurutnya, desa adat memiliki ruang strategis untuk menumbuhkan kepedulian bersama karena kehidupan masyarakatnya ditopang oleh nilai kebersamaan dan tanggung jawab sosial. Nilai-nilai tersebut dapat menjadi modal untuk membangun kesadaran bahwa menjaga integritas Pemilu merupakan tanggung jawab bersama.

 

Keterlibatan masyarakat adat, lanjutnya, bukan berarti mengambil alih kewenangan pengawas Pemilu, melainkan menjadi bagian dari upaya pencegahan melalui edukasi, kepedulian, dan penyampaian informasi mengenai dugaan pelanggaran sesuai ketentuan.

 

“Semakin banyak masyarakat yang memahami perannya, semakin luas pula dukungan terhadap upaya pencegahan pelanggaran. Karena itu, partisipasi masyarakat perlu dibangun secara berkelanjutan, bukan hanya ketika tahapan Pemilu berlangsung,” tambahnya.

 

Melalui koordinasi ini, Bawaslu Buleleng mendorong penguatan pemahaman tokoh masyarakat dan pengurus desa adat mengenai pentingnya pengawasan partisipatif. Keterlibatan unsur masyarakat diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan serta mendukung penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang berintegritas di Kabupaten Buleleng.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Buleleng

Editor: Humas Bawaslu Buleleng