Bawaslu Buleleng Awasi Pemutakhiran Data Parpol, Akses SIPOL Jadi Sorotan
|
Singaraja Bawaslu Buleleng – Bawaslu Buleleng menghadiri Rapat Persiapan dan Pembahasan Alat Kerja Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan yang digelar Bawaslu Bali pada Senin (01/12). Dalam forum tersebut, isu akses data dan pembaruan data parpol kembali mencuat sebagai tantangan utama pengawasan.
Anggota Bawaslu Buleleng, Gede Wira Mariyusa, yang hadir dalam rapat tersebut mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjalankan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data partai politik di Buleleng. Ia menyebut masih ada kendala teknis di lapangan. “Sipol yang belum dapat diakses menjadi kendala, namun kami tetap menjalin koordinasi intens dengan KPU Buleleng untuk memastikan informasi berupa data yang kami terima benar-benar mutakhir,” ujarnya.
Ketua Bawaslu Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, menegaskan perlunya konsistensi komunikasi antara Bawaslu, KPU, dan partai politik. Menurutnya, pembaruan dokumen tidak akan berjalan baik tanpa koordinasi yang solid. Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, I Wayan Wirka, menyoroti pentingnya pengawasan digital melalui SIPOL. Ia menekankan bahwa data kepengurusan parpol harus tetap diperbarui meski tahapan pemilu belum bergulir.
Pada sesi diskusi, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Ketut Ariyani mengingatkan seluruh peserta agar lebih cermat dalam menyusun Laporan Hasil Pengawasan (LHP). Ia menilai kualitas dokumentasi dan kerapian inventarisasi masih perlu ditingkatkan. Dalam laporan kabupaten/kota, sejumlah parpol diketahui belum memperbarui struktur organisasi mereka di SIPOL, sementara akses pengawas masih terbatas hanya sebagai viewer. Situasi ini dikhawatirkan menghambat efektivitas pemantauan berkelanjutan.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Gede Sutrawan, merespons cepat persoalan itu. Ia meminta jajaran Bawaslu kabupaten/kota segera mengirimkan surat kepada KPU untuk memperoleh akses SIPOL penuh. “Transparansi adalah syarat dasar pengawasan. Hasil koordinasi dengan KPU harus dipublikasikan agar prosesnya dapat dipantau secara terbuka,” tegasnya.
Humas Bawaslu Bali