Bawaslu Buleleng Bahas Nota Kesepakatan dengan Pemkab Buleleng untuk Mendukung Fungsi Kelembagaan
|
Singaraja, Bawaslu Buleleng – Bawaslu Buleleng membahas penyusunan Nota Kesepakatan dengan Pemerintah Kabupaten Buleleng sebagai landasan untuk memperluas kerja sama kelembagaan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Pembahasan yang berlangsung di Kantor Bupati Buleleng, Rabu (14/10/2026), menjadi bagian dari upaya Bawaslu Buleleng membangun kolaborasi dengan perangkat daerah untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan Pemilu dan Pemilihan.
Ketua Bawaslu Buleleng, I Kadek Carna Wirata, yang hadir dalam pertemuan tersebut, menyampaikan bahwa Nota Kesepakatan diperlukan sebagai payung hukum bagi Bawaslu Buleleng untuk menindaklanjuti kerja sama dengan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Buleleng. Dengan adanya landasan kerja sama di tingkat pemerintah kabupaten, Bawaslu Buleleng dapat menjajaki bentuk kolaborasi yang relevan dengan kebutuhan kelembagaan dan bidang tugas masing-masing OPD.
Menurut Carna, kerja sama tersebut penting agar pelaksanaan tugas Bawaslu Buleleng dapat didukung melalui koordinasi lintas sektor. Hal ini mengingat tugas dan fungsi Bawaslu memiliki keterkaitan dengan urusan yang juga menjadi kewenangan perangkat daerah, sehingga diperlukan kesesuaian peran dan ruang lingkup kerja sama dalam pelaksanaannya.
“Nota kesepakatan ini menjadi penting sebagai payung hukum bagi Bawaslu Buleleng untuk menindaklanjuti kerja sama dengan OPD di lingkungan Pemkab Buleleng sesuai tugas dan kewenangan masing-masing,” ujar Carna.
Melalui kerja sama tersebut, Bawaslu Buleleng mengarahkan kolaborasi yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan. Di antaranya adalah pencegahan pelanggaran Pemilu, peningkatan pengawasan partisipatif, serta pengelolaan dokumen Pemilu.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Buleleng, Putu Ariadi Pribadi, menyatakan kesiapan Pemkab Buleleng untuk memfasilitasi proses kerja sama tersebut. Dukungan itu mencakup pemenuhan aspek administratif yang diperlukan agar penyusunan Nota Kesepakatan dapat berjalan sesuai ketentuan.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Buleleng
Editor: Humas Bawaslu Buleleng