Bawaslu Buleleng Bahas Putusan MK dan Tantangan Pengawasan Pemilu
|
Singaraja, Bawaslu Buleleng – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi bahan evaluasi bagi Bawaslu Kabupaten Buleleng untuk meningkatkan kualitas pengawasan Pemilu, terutama dalam memahami persoalan hukum, prosedur penyelesaian perkara, dan tahapan pencalonan. Hal tersebut dibahas dalam Rapat Kajian Hukum di Bawaslu Buleleng, Kamis (22/10/2026).
Ketua Bawaslu Provinsi Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, menekankan pentingnya jajaran pengawas mengikuti perkembangan putusan MK dan perubahan regulasi kepemiluan. Menurutnya, pengalaman dari pelaksanaan Pemilu sebelumnya perlu dikaji untuk mengidentifikasi kelemahan dan menjadi dasar perbaikan pengawasan ke depan.
Ia juga menyoroti Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan penyelenggaraan Pemilu nasional dan Pemilu daerah atau lokal, serta perkembangan penyusunan perubahan Undang-Undang Pemilu untuk menghadapi Pemilu 2029. Pemahaman terhadap dinamika tersebut diperlukan agar Bawaslu dapat menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai ketentuan hukum.
Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng, I Kadek Carna Wirata, menyampaikan bahwa putusan MK perlu dipelajari secara menyeluruh, termasuk pertimbangan hukum dan prosedur yang digunakan dalam penyelesaian perkara. Aspek kedudukan hukum pemohon (legal standing) menjadi salah satu hal yang perlu dicermati.
“Putusan ini perlu kita pelajari bersama sebagai bahan evaluasi, terutama untuk meningkatkan kualitas pengawasan agar ke depan dapat berjalan lebih baik,” ujarnya.
Carna berharap kajian hukum menjadi ruang bagi jajaran Bawaslu untuk memperdalam pemahaman, bertukar pandangan, dan merumuskan catatan strategis menghadapi Pemilu 2029.
Rapat ini juga dihadiri oleh KPU Kabupaten Buleleng dan Universitas Panji Sakti yang menyampaikan pandangannya terhadap putusan MK tersebut.
Melalui kajian ini, Bawaslu Buleleng berupaya menjadikan putusan pengadilan dan perkembangan regulasi sebagai pembelajaran kelembagaan guna mewujudkan pengawasan yang lebih cermat dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penulis, Foto dan Editor : Humas Bawaslu Buleleng