Bawaslu Buleleng Dukung Digitalisasi Pelaporan Konsolidasi Demokrasi
|
Singaraja, Bawaslu Buleleng – Bawaslu Buleleng mendukung digitalisasi pelaporan konsolidasi demokrasi dengan mengikuti Rapat Pembahasan Pelaporan Pelaksanaan Tugas Konsolidasi Demokrasi dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilu di Luar Tahapan yang digelar Bawaslu RI secara daring pada Kamis (30/4).
Rapat tersebut membahas rencana penerapan aplikasi pelaporan konsolidasi demokrasi yang akan digunakan seluruh jajaran Bawaslu di daerah. Aplikasi ini disiapkan sebagai tindak lanjut Surat Instruksi Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tugas Konsolidasi Demokrasi Dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Tahapan.
Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, menjelaskan bahwa melalui aplikasi tersebut, setiap kegiatan konsolidasi demokrasi di daerah akan terdokumentasi secara rinci, terukur, dan terintegrasi secara nasional. "Seluruh kegiatan nantinya diinput ke dalam aplikasi yang akan diturunkan Bawaslu RI. Dengan demikian, setiap pelaksanaan konsolidasi demokrasi dapat tercatat secara lengkap," ujar Totok.
Menurutnya, digitalisasi pelaporan ini akan memudahkan monitoring, evaluasi, serta menjadi dasar dalam memetakan pelaksanaan program konsolidasi demokrasi di seluruh Indonesia.
Ketua Bawaslu Buleleng, I Kadek Carna Wirata, yang turut hadir bersama anggotanya menyambut baik inovasi tersebut. Ia menilai kehadiran aplikasi akan meningkatkan efektivitas sekaligus mempermudah jajaran Bawaslu daerah dalam melaksanakan pelaporan. "Aplikasi ini tentu dapat memudahkan kerja kami, khususnya dalam pelaporan kegiatan konsolidasi demokrasi," kata Carna.
Melalui sistem pelaporan berbasis digital ini, Bawaslu Buleleng optimistis pelaksanaan konsolidasi demokrasi di luar tahapan pemilu dapat berjalan semakin efektif, terukur, dan akuntabel.
Humas Bawaslu Buleleng