Bawaslu Buleleng Dukung Peningkatan Standar Layanan Informasi KPU Buleleng
|
Singaraja, Bawaslu Buleleng – Standar pelayanan informasi publik perlu disusun dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat, bukan sekadar menyediakan dokumen. Kemudahan memahami prosedur dan memperoleh informasi menjadi hal penting yang perlu diperhatikan dalam pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Hal tersebut menjadi perhatian Anggota Bawaslu Kabupaten Buleleng, I Ketut Adi Setiawan, saat menghadiri Forum Konsultasi Publik Evaluasi Standar Pelayanan PPID yang diselenggarakan KPU Kabupaten Buleleng di Kantornya, Selasa (27/10/2026).
“Standar pelayanan informasi perlu disusun dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat sebagai pengguna layanan. Keterbukaan informasi bukan hanya soal menyediakan dokumen, tetapi juga memastikan masyarakat memahami prosedur untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan,” ujar Adi.
Forum konsultasi publik tersebut menjadi ruang bagi para pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terhadap standar pelayanan informasi dan dokumentasi KPU Kabupaten Buleleng. Masukan dari pengguna layanan diperlukan untuk melihat kesesuaian prosedur pelayanan dengan kebutuhan masyarakat serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan ini dihadiri Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), perguruan tinggi, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA/SMK, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Komunitas Jurnalis Buleleng (KJB), organisasi kepemudaan (OKP), partai politik, serta perwakilan pengguna layanan.
Keterlibatan berbagai unsur tersebut untuk menghimpun pandangan dari beragam kelompok masyarakat. Perspektif pengguna menjadi salah satu bahan penting dalam melihat aspek pelayanan yang perlu diperbaiki, mulai dari kejelasan prosedur hingga kemudahan memperoleh informasi.
Bagi Bawaslu Buleleng, pelayanan informasi publik berkaitan erat dengan keterbukaan dan akuntabilitas lembaga. Masyarakat membutuhkan akses informasi yang jelas untuk mengetahui tugas, kewenangan, serta pelaksanaan kerja lembaga penyelenggara pemilu.
Melalui partisipasi dalam forum yang diselenggarakan KPU Kabupaten Buleleng ini, Bawaslu Kabupaten Buleleng turut mengambil bagian dalam ruang komunikasi antarlembaga mengenai pelayanan informasi publik. Kualitas layanan PPID menjadi salah satu aspek yang perlu terus diperhatikan agar hak masyarakat atas informasi dapat dilayani sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis, Foto dan Editor: Humas Bawaslu Buleleng