Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Buleleng Hadiri Bimtek Tata Cara dan Prosedur PAW Anggota DPRD Buleleng

Foto Humas Bawaslu Buleleng

Bawaslu Buleleng menegaskan pentingnya pemahaman regulasi PAW agar proses berjalan lancar dan bebas dari kesalahan prosedural.

Singaraja, Bawaslu Buleleng – Ketua Bawaslu Buleleng, I Kadek Carna Wirata, bersama Anggota Putu Sugi Ardana, menghadiri Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara dan Prosedur Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Buleleng yang diselenggarakan di Kantor KPU Buleleng, Rabu (3/12).

 

Dalam pembukaan kegiatan, Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana menjelaskan bahwa Bimtek ini digelar sebagai tindak lanjut diterbitkannya PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Melalui kegiatan tersebut, KPU Buleleng ingin memastikan seluruh peserta, termasuk perwakilan partai politik, sekretariat DPRD, dan jajaran internal KPU, memahami secara komprehensif alur, instrumen, serta persyaratan dalam proses PAW.

 

Secara lebih teknis, paapran disampaikan oleh Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Gede Agus Tryo Arisnawan, yang memaparkan secara rinci poin-poin penting dalam tata cara dan prosedur PAW Anggota DPRD Buleleng.

 

Usai kegiatan, Ketua Bawaslu Buleleng I Kadek Carna Wirata mengatakan bahwa Bimtek ini sangat penting untuk memastikan seluruh pihak memahami regulasi PAW secara utuh. Dengan demikian, proses PAW di Buleleng ke depan diharapkan dapat berjalan tanpa hambatan maupun kesalahan prosedural.

 

“Melalui Bimtek ini, kami mengharapkan seluruh peserta memahami tata cara dan prosedur PAW sesuai regulasi, sehingga potensi permasalahan dapat diminimalisir,” jelasnya.

 

Kegiatan Bimtek turut dihadiri Wakil Ketua I DPRD Buleleng, perwakilan Badan Kesbangpol Buleleng, serta Ketua maupun LO Partai Politik di Buleleng.

Humas Bawaslu Buleleng