Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Buleleng Hadiri Kuliah Umum, Soroti Peran AI dalam Penegakan Hukum

Foto Humas
Denpasar, Bawaslu Buleleng - Anggota Bawaslu Buleleng, Gede Wira Mariyusa, menghadiri kuliah umum yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar pada Rabu (15/4) di Auditorium Saraswati Denpasar. Kegiatan tersebut mengangkat tema “Revolusi Digital dan Artificial Intelligence dalam Penegakan Hukum di Indonesia: Peluang dan Tantangan” dan menjadi ruang diskusi penting terkait perkembangan teknologi dalam dunia hukum. Kuliah umum ini menghadirkan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, sebagai narasumber utama. Dalam pemaparannya, Yusril menjelaskan bahwa transformasi digital telah membawa perubahan signifikan terhadap berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam sistem kerja dan interaksi sosial masyarakat. Ia menyebutkan bahwa kemajuan teknologi mendorong terciptanya pola kerja baru yang lebih fleksibel, seperti kerja jarak jauh dan sistem hybrid yang memungkinkan kolaborasi lintas wilayah. Yusril menyampaikan secara langsung bahwa perkembangan teknologi tidak hanya memberikan efisiensi, tetapi juga mengubah cara manusia bekerja. Ia menegaskan, “Perkembangan teknologi tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga mengubah cara kerja manusia, termasuk melalui pola kerja jarak jauh dan hybrid yang memungkinkan kolaborasi lintas wilayah.” Lebih lanjut, dalam pernyataan tidak langsung, Yusril juga mengingatkan bahwa di balik berbagai kemudahan yang ditawarkan, kemajuan teknologi membawa sejumlah tantangan. Ia menilai bahwa adanya potensi hilangnya beberapa jenis pekerjaan, kesenjangan keterampilan di masyarakat, serta meningkatnya risiko terhadap keamanan dan privasi data menjadi hal yang perlu diantisipasi secara serius oleh semua pihak. Dalam konteks kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI), Yusril menjelaskan bahwa teknologi ini mulai memberikan pengaruh pada berbagai sektor, termasuk bidang hukum. Ia menekankan secara langsung bahwa AI seharusnya dimanfaatkan sebagai alat bantu untuk meningkatkan kualitas kerja manusia. “AI pada dasarnya dirancang untuk membantu manusia mengolah data dan mempercepat proses kerja, bukan menggantikan manusia,” tegasnya. Secara tidak langsung, ia juga berpandangan bahwa pemanfaatan AI dalam penegakan hukum harus tetap berada dalam kendali manusia, sehingga nilai-nilai keadilan dan etika tetap terjaga. Menurutnya, teknologi tidak boleh menjadi pengganti pengambilan keputusan utama, melainkan sebagai instrumen pendukung dalam proses analisis dan pengolahan data. Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara perkembangan teknologi dan penegakan hukum dapat berjalan seimbang, sehingga mampu menciptakan sistem hukum yang adaptif, efektif, dan tetap berlandaskan pada prinsip keadilan.

Humas Bawaslu Buleleng