Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Buleleng Hadiri Rakor Penguatan JDIH Bawaslu se-Bali: Dorong Inovasi Publikasi Hukum di Era Digital

Foto Humas Bawaslu Buleleng

Singaraja, Bawaslu Buleleng – Bawaslu Buleleng turut serta dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang diselenggarakan Bawaslu Bali secara daring pada Jumat (20/6). Kegiatan ini menjadi ruang konsolidasi antar-pengelola JDIH di seluruh tingkatan, guna menyamakan visi dalam penguatan akses informasi hukum bagi publik.

 

Ketua Bawaslu Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, yang membuka kegiatan, menegaskan bahwa pengelolaan JDIH bukan hanya aspek administratif semata, tetapi mencerminkan komitmen lembaga terhadap transparansi.

 

“Kegiatan ini diselenggarakan untuk memperkuat pengelolaan JDIH Bawaslu kita yang sudah lama kita bangun bersama. JDIH bukan hanya alat bantu administratif, tapi juga representasi dari komitmen kita terhadap keterbukaan dan pelayanan informasi hukum kepada publik,” ungkap Suguna.

 

Suguna juga mendorong peningkatan kualitas konten JDIH sebagai pintu masuk bagi masyarakat untuk memahami berbagai regulasi kelembagaan Bawaslu.

 

“Kita harus mampu menjadikan JDIH sebagai pintu masuk masyarakat untuk memahami berbagai regulasi kelembagaan yang dikeluarkan Bawaslu, baik berupa peraturan, pedoman teknis, maupun keputusan. Dari penyajian informasi hukum yang jelas dan sistematis itulah citra kelembagaan kita terbentuk,” tambahnya.

 

Dukungan terhadap pentingnya pengelolaan JDIH yang informatif dan adaptif juga disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Bali, Ketut Ariyani.

 

“Pengelolaan JDIH harus senantiasa mengacu pada Perbawaslu dan peraturan perundang-undangan lainnya. Tapi di sisi lain, kita juga harus adaptif. Format digital, gaya penyajian, hingga bahasa yang digunakan harus mampu menjangkau publik secara luas,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kreativitas dan inisiatif perlu menjadi bagian dari strategi agar JDIH tetap relevan. “Tujuannya agar informasi hukum yang kita sajikan tidak hanya tersimpan, tapi juga dimanfaatkan,” sambung Ariyani.

 

Sementara itu, Gede Sutrawan selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali sekaligus pengampu JDIH menyoroti pentingnya menjadikan JDIH sebagai wajah hukum lembaga.

“JDIH harus terus berkembang sebagai ruang dokumentasi yang hidup. Tidak cukup hanya dijaga eksistensinya, tapi harus kita hidupkan dengan inovasi dan keterbukaan. Ini bukan sekadar mengarsip, tetapi bagaimana Bawaslu hadir di tengah masyarakat melalui informasi hukum yang dapat diakses dan dipahami,” katanya.

 

Ia juga menekankan penguatan kanal publikasi digital sebagai bagian dari strategi komunikasi publik. “Medsos JDIH jangan dibiarkan sunyi. Ia harus aktif, karena dari sanalah masyarakat tahu apa yang sedang kita kerjakan, regulasi apa yang sudah kita keluarkan, dan bagaimana Bawaslu bersikap dalam isu-isu hukum kepemiluan,” tegas Sutrawan.

 

Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Bali, I Wayan Wirka mengingatkan pentingnya pemahaman awal terhadap produk hukum Bawaslu sebelum dipublikasikan.

Humas Bawaslu Buleleng