Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Buleleng Ikuti Monev Keterbukaan Informasi Publik Secara Daring, Dorong Keterbukaan Informasi Yang Transparan

Foto Humas Bawaslu Buleleng

Singaraja, Bawaslu Buleleng - Bawaslu RI mendorong seluruh Bawaslu Provinsi dan kabupaten/kota untuk terus meningkatkan keterbukaan informasi publik. Melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2025 yang digelar secara daring pada Selasa (12/8).

Anggota Bawaslu RI, Puadi, saat membuka kegiatan tersebut menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pemilu. “Transparansi itu kunci. Ketika publik merasa mendapatkan informasi yang jelas dan terbuka, maka kepercayaan terhadap proses Pemilu akan meningkat,” ujarnya.

Monev ini menjadi bentuk nyata komitmen Bawaslu dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain sebagai kewajiban hukum, kegiatan ini juga berfungsi mengukur sejauh mana prinsip keterbukaan telah diterapkan di lingkungan Bawaslu kabupaten/kota.

Puadi menjelaskan, penilaian Monev akan dituangkan dalam bentuk pemeringkatan dengan kategori: informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif, dan tidak informatif. Setelah pengukuran dilakukan, hasilnya akan dievaluasi dan ditindaklanjuti untuk memastikan perbaikan berkelanjutan.

“Bagi yang sudah meraih predikat informatif, tantangannya adalah mempertahankannya. Bagi yang belum, inilah kesempatan untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas keterbukaan informasi,” tambahnya.

Data Bawaslu menunjukkan adanya tren positif dari tahun ke tahun terkait keterbukaan informasi publik di seluruh jajaran. Melalui kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat akuntabilitas, meningkatkan pelayanan informasi publik, dan menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu.

Humas Bawaslu Buleleng