Bawaslu Buleleng Ikuti Rapat Daring Tata Kelola Barang Dugaan Pelanggaran Hasil Pengawasan Pemilu
|
Singaraja, Bawaslu Buleleng – Dalam upaya memperkuat tata kelola Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) hasil pengawasan Pemilu, Bawaslu Buleleng mengikuti rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Bawaslu Bali secara daring pada Jumat (11/7). Rapat ini menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan pemahaman seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap mekanisme serta tanggung jawab dalam pengelolaan BDP sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2018.
Anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka menegaskan pentingnya pemahaman menyeluruh dalam mengelola barang-barang hasil penanganan dugaan pelanggaran pemilu.
“Jangan sampai kita tidak memahami bagaimana mengelola BDP yang berada dalam pengawasan kita. Penting bagi setiap Bawaslu kabupaten/kota untuk menyesuaikan SK Unit Pengelola BDP dengan struktur komisioner terbaru,“ tegas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Bali ini.
Ia juga mengingatkan bahwa BDP telah ditangani oleh Bawaslu sejak tahun 2022 hingga awal 2025, baik yang berasal dari laporan masyarakat maupun hasil pengawasan langsung di lapangan. Untuk itu, dibutuhkan sinergi dan keselarasan dalam penyimpanan, pemanfaatan, hingga pemusnahan barang sesuai aturan.
Wirka mencontohkan praktik pengelolaan BDP berupa brosur pada tahun 2019, mulai dari proses penyimpanan, pengumuman kepada publik, hingga prosedur pemusnahan. Wirka juga menjelaskan bahwa barang yang diterima dalam proses penanganan pelanggaran akan dikaji lebih lanjut.
“Jika sesuai, barang bisa dikembalikan kepada pelapor. Namun jika tidak, dapat diserahkan ke negara atau dimusnahkan berdasarkan hasil akhir penanganan kasus” imbuhnya.
Melalui rapat ini, Bawaslu Bali berharap setiap kabupaten/kota memiliki standar tata kelola BDP yang seragam, transparan, dan akuntabel, demi mendukung integritas proses pemilu yang bersih dan berkeadilan.
Humas Bawaslu Buleleng