Bawaslu Buleleng Ikuti Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pengawas Pemilu
|
Singaraja, Bawaslu Buleleng – Dalam upaya memperkuat integritas kelembagaan, Bawaslu Kabupaten Buleleng mengikuti Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pengawas Pemilu yang diselenggarakan secara daring oleh Bawaslu Bali, Selasa (2/9).
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, yang menegaskan pentingnya pencegahan kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Keputusan Bawaslu Nomor 417/HK.01.01/K1/12/2024. Ia menekankan bahwa aturan tersebut merupakan bentuk komitmen Bawaslu untuk menjaga marwah kelembagaan, nama baik institusi, serta memastikan perlindungan terhadap seluruh individu di lingkungan pengawas pemilu.
Jajaran Bawaslu dituntut untuk menjaga integritas pribadi maupun kelembagaan. Pencegahan dan penanganan kekerasan seksual menjadi bagian penting dari tanggung jawab moral dan institusional kita,” tegas Suguna.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali, Gede Sutrawan, menjelaskan bahwa Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2020 menjadi instrumen hukum yang mengatur pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas pengawas pemilu. Ia menambahkan, setiap bentuk pelanggaran internal akan ditindak dengan sanksi sesuai tingkatannya.
Lebih lanjut, Sutrawan menegaskan bahwa Keputusan Bawaslu Nomor 417/HK.01.01/K1/12/2024 telah mengatur secara rinci pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Aturan tersebut tidak hanya berlaku di internal Bawaslu, tetapi juga mengatur mekanisme ketika kasus melibatkan pihak eksternal.
Sebagai tindak lanjut, seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota di Bali diarahkan untuk segera membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Pencegahan Kekerasan Seksual di setiap tingkatan. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat sistem pencegahan, memberikan perlindungan, serta memastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional dan transparan.
Humas Bawaslu Buleleng