Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Buleleng Ingatkan KPU Buleleng Soal Validitas Data Pemilih dalam Penetapan PDPB Triwulan II

Foto Humas Bawaslu Buleleng

Singaraja, Bawaslu Buleleng – Anggota Bawaslu Buleleng Gede Ganesha mengingatkan pentingnya validitas dan ketelitian dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Hal ini disampaikan dalam agenda Rapat Penetapan Hasil Rekapitulasi PDPB Periode Triwulan II Tahun 2025 yang digelar di Kantor KPU Kabupaten Buleleng, pada (1/7).

 

Ganesha menegaskan, pengawasan terhadap pelaksanaan PDPB dilakukan secara aktif dan mandiri, termasuk dengan uji petik di lapangan, sesuai dengan amanat Undang-Undang. Ia menyoroti sejumlah potensi persoalan yang dapat memengaruhi keakuratan data pemilih.

 

“KPU perlu lebih cermat terhadap data pemilih, terutama pemilih yang telah genap berusia 17 tahun, serta pemilih yang sudah beralih status sebagai TNI atau Polri,” ujarnya.

 

Ia juga menekankan bahwa hasil PDPB yang telah ditetapkan harus diumumkan secara terbuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Sementara itu, Ketua KPU Buleleng, Komang Dudhi Udiyana di awal sambutannya, menyampaikan bahwa PDPB merupakan instrumen penting dalam menjaga kualitas demokrasi dan memastikan hak pilih warga tetap terlindungi. Menurutnya, KPU Buleleng telah menindaklanjuti Data Pemilih Turunan dari KPU RI dan melakukan pemutakhiran secara sistematis hingga tahap rekapitulasi di tingkat kabupaten.

 

“Selanjutnya data yang telah dimutakhirkan ini dilakukan  rekapitulasi secara berjenjang. PDPB akan terus kami laksanakan setiap triwulan sebagai bentuk komitmen untuk menjaga akurasi data pemilih,” ungkap Dudhi.

 

Sebagai informasi, jumlah pemilih yang dimutakhirkan dalam PDPB Triwulan II Tahun 2025 sebanyak 605.036 pemilih, tersebar di 9 kecamatan dan 148 desa/kelurahan. Data tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan KPU Kabupaten Buleleng Nomor 39 Tahun 2025.

Humas Bawaslu Buleleng