Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Buleleng Ingatkan KPU Buleleng untuk Pastikan Pemilih Luar Negeri Terpenuhi Hak Pilihnya

Foto Humas Bawaslu Buleleng

Singaraja, Bawaslu Buleleng – Bawaslu Buleleng mengingatkan KPU Buleleng agar memastikan pemilih Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri terpenuhi hak pilihnya pada Pemilu mendatang. Hal ini ditegaskan dalam rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 yang digelar KPU Buleleng, pada Senin (8/12).

 

Ketua Bawaslu Buleleng, I Kadek Carna Wirata, mengatakan bahwa dinamika kependudukan yang cepat mengharuskan seluruh pihak bekerja bersama dalam PDPB. Ia menyampaikan bahwa setiap data yang diterima harus dicermati dan ditindaklanjuti secara tepat agar tidak ada pemilih yang tercecer.

 

“Perkembangan penduduk sangat dinamis, sehingga pelaksanaan PDPB harus kita lakukan secara bersama-sama. Setiap data harus benar-benar dicermati agar tidak ada permasalahan ke depan.” ungkapnya.

 

Anggota Bawaslu Buleleng Gede Ganesha menyoroti data turunan KPU yang menyebutkan 2.763 pemilih asal Buleleng yang terdaftar di luar negeri. “Hal tersebut tentu menjadi atensi kami mengingat pemilih tersebut dimasukkan ke dalam pemilih TMS karena telah terdaftar di luar negeri” ujar Ganesha.

 

Ditekankan olehnya, pentingnya memastikan seluruh pemilih yang bekerja di luar negeri benar-benar terdata dengan akurat agar tidak kehilangan hak pilih. “Data ini harus dipastikan akurat dan valid agar pemilih yang bekerja di luar negeri tetap dapat menggunakan hak pilihnya saat Pemilu mendatang” ujarnya.

 

Ganesha menyampaikan pentingnya transparansi dan keterlibatan masyarakat dalam proses PDPB. Ia menilai bahwa tanggapan masyarakat terhadap pemutakhiran data masih belum maksimal, sehingga KPU perlu lebih intensif dalam melakukan sosialisasi, termasuk melibatkan partai politik untuk memastikan data yang disampaikan benar-benar sesuai kondisi.


“Transparansi dan akses masyarakat harus terus ditingkatkan. Tanggapan masyarakat masih kurang maksimal, sehingga sosialisasi perlu digencarkan. Parpol juga perlu berperan agar data pemilih lebih valid.” Imbuhnya.

 

Sebagai informasi, KPU Buleleng menetapkan jumlah pemilih dalam PDPB Triwulan IV Tahun 2025 sebanyak 608.863 pemilih, terdiri dari 304.549 pemilih laki-laki dan 304.314 pemilih perempuan. Data ini menjadi dasar Bawaslu Buleleng ke depan dalam memastikan seluruh hak pilih masyarakat dapat terakomodir tanpa terkecuali.

Humas Bawaslu Buleleng