Bawaslu Buleleng Kelola Arsip, Sejumlah Dokumen Masuk Usulan Pemusnahan
|
Denpasar, Bawaslu Buleleng – Penataan arsip aktif dan inaktif menjadi bagian dari upaya Bawaslu Buleleng menjaga ketertiban administrasi kelembagaan. Dalam proses pengelolaan tersebut, sejumlah arsip telah diusulkan untuk dimusnahkan sesuai ketentuan kearsipan. Hal ini disampaikan Anggota Bawaslu Buleleng Putu Sugi Ardana saat menghadiri Rapat Pembinaan dan Pengelolaan Ketatausahaan dan Kearsipan di Kantor Sekretariat Bawaslu Bali, Rabu (21/10/2026).
Pengelolaan arsip tidak hanya berkaitan dengan penyimpanan dokumen, tetapi juga mencakup penataan dan penyusutan arsip berdasarkan ketentuan yang berlaku. Melalui pengelolaan yang tertib, dokumen kelembagaan diharapkan tetap terjaga keutuhan dan keabsahannya serta dapat ditemukan kembali ketika diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan pertanggungjawaban administrasi.
Dalam rapat tersebut, Ketua Bawaslu Bali I Putu Agus Tirta Suguna menegaskan bahwa pengelolaan arsip merupakan tanggung jawab setiap unit kerja. Menurutnya, pemahaman mengenai kearsipan perlu diterapkan secara langsung melalui penataan dokumen yang sistematis dan dapat dipertanggungjawabkan.
Anggota Bawaslu Bali I Nyoman Gede Putra Wiratma turut menyoroti pentingnya pembenahan sistem penyimpanan agar dokumen kelembagaan mudah ditelusuri saat dibutuhkan. Ia mengakui, pengelolaan arsip sebelumnya menghadapi tantangan, salah satunya karena kondisi kantor Bawaslu yang sempat berpindah-pindah.
Sementara itu, narasumber dari Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Bali, Ni Wayan Rasmini, mengingatkan pentingnya menjaga keautentikan, keabsahan, dan keutuhan arsip. Kelengkapan pengesahan dokumen perlu diperhatikan karena berkaitan dengan validitas administrasi dan proses pertanggungjawaban.
Bagi Bawaslu Buleleng, penataan arsip menjadi langkah penting untuk memastikan dokumen kelembagaan dikelola sesuai fungsi dan masa simpannya. Adapun arsip yang diusulkan untuk dimusnahkan tetap harus melalui prosedur dan persyaratan yang berlaku, sehingga proses penyusutan tidak mengabaikan aspek keabsahan maupun nilai guna arsip.
Penulis, Foto dan Editor: Humas Bawaslu Buleleng