Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Buleleng Kuatkan Jajarannya Dalam Hadapi Sengketa Proses Pemilu

Penguatan Jajaran Dalam Sengketa Proses Pemilu

Singaraja, Bawaslu Buleleng - Melalui kegiatan rapat koordinasi (Rakor), Bawaslu Buleleng memberikan penguatan kepada jajarannya di tingkat Kecamatan dalam menghadapi sengketa proses Pemilu. "Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Panwaslu Kecamatan memiliki tugas untuk menyelesaikan sengketa proses antarpeserta Pemilu di wilayahnya" ungkap Ketua Bawaslu Buleleng I Kadek Carna Wirata didampingi anggotanya Gede Ganesha saat membuka acara rapat koordinasi di Lovina Beach Club and Resort, pada Kamis (26/10).

Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota Panwaslu Kecamatan se-Buleleng yang membidangi Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas serta Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.

Ditambahkan oleh anggotanya, Gede Ganesha menjelaskan mekanisme penyelesaian sengketa antar peserta Pemilu. "Dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022, mekanisme penyelesaian sengketa antar peserta pemilu diantaranya menerima permohonan, melakukan pemeriksaan pemohonan, mempertemukan para pihak yang bersangkutan, memeriksa bukti dan memutus" ungkap Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Buleleng ini.

Pada rakor tersebut, narasumber penggiat Kepemiluan I Wayan Widyardana Putra mengatakan dalam mengantisipasi sengketa proses Pemilu salah satu upaya efektif dilakukan dengan melakukan pencegahan. ”Memasuki masa Kampanye Pemilu 2024 di bulan November mendatang tidak menutup kemungkinan akan berpotensi terjadi sengketa antar Peserta Pemilu, dan Panwaslu Kecamatan harus siap menyelesaikannya sesuai prosedur yang berlaku” ungkap Widi.

Hal serupa juga dikatakan narasumber lainnya Jeirry Sumampow. Koordinator Komite Pemilih Indonesia ini menjelaskan problematika yang terjadi pada Pemilu ini terutama di tahapan pencalonan DPR dan DPRD. ”Dengan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) terkait keterwakilan 30% perempuan, tentu akan berpotensi dijadikan sengketa dikarenakan banyak Partai Politik yang mungkin belum mampu memenuhi syarat tersebut” kata Jeirry.