Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Buleleng Perdalam Penanganan Pelanggaran di Tengah Dinamika Hukum Pemilu

Foto Humas

Singaraja, Bawaslu Buleleng – Komitmen memperkuat penegakan hukum pemilu terus dilakukan Bawaslu Kabupaten Buleleng. Hal tersebut ditunjukkan dengan kehadiran Bawaslu Buleleng dalam Rapat Koordinasi Pembinaan Penanganan Pelanggaran dan Pemetaan Isu-Isu Demokrasi yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Bali, Selasa (28/4).

 

Dalam kegiatan tersebut, Anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka, menegaskan bahwa pemilih merupakan objek pengawasan yang sangat strategis. Berbagai persoalan, mulai dari akurasi daftar pemilih, potensi manipulasi data, hingga penyalahgunaan hak pilih, menjadi fokus penting dalam upaya menjaga integritas demokrasi.

 

Selain itu, Wirka juga menyoroti pentingnya pemahaman terhadap KUHAP baru, khususnya terkait perluasan alat bukti, termasuk bukti elektronik dan rekaman digital. Menurutnya, perkembangan ini menjadi modal penting bagi pengawas pemilu dalam menangani dugaan pelanggaran yang semakin kompleks di era digital.

 

Dalam sesi diskusi, Anggota Bawaslu Buleleng, Putu Sugi Ardana, mengangkat isu penerapan restorative justice dalam tindak pidana pemilu. Ia menilai, karakteristik pelanggaran pemilu memiliki perbedaan mendasar dengan tindak pidana umum, sehingga implementasinya masih memerlukan pengaturan yang lebih komprehensif

.

"Restorative justice dalam konteks hukum pemilu masih membutuhkan penyesuaian agar benar-benar dapat diterapkan sesuai karakteristik pelanggaran pemilu," ungkapnya.

 

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Buleleng semakin memperkuat kapasitas kelembagaan dalam menangani pelanggaran serta merespons berbagai isu demokrasi. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum pemilu yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.

Humas Bawaslu Buleleng