Lompat ke isi utama

Berita

Berkaca dari Pelanggaran Pemilu Sebelumnya, Bawaslu Buleleng Fokuskan Pencegahan Netralitas di Sukasada

Foto Humas Bawaslu Buleleng

Bawaslu Buleleng melaksanakan konsolidasi demokrasi bersama Camat Sukasada di Kantor Camat Sukasada, Kamis (15/10/2026)

Singaraja, Bawaslu Buleleng – Persoalan netralitas ASN, kepala desa, dan perangkat desa yang pernah terjadi pada Pemilu dan Pilkada sebelumnya menjadi perhatian Bawaslu Buleleng dalam memperkuat pencegahan di Kecamatan Sukasada. Pengalaman tersebut menjadi bahan evaluasi agar persoalan serupa tidak kembali terulang pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan mendatang.

Hal tersebut dibahas dalam agenda konsolidasi demokrasi Bawaslu Buleleng bersama Camat Sukasada di Kantor Camat Sukasada, Kamis (15/10/2026). Konsolidasi pada masa non-tahapan ini menjadi bagian dari upaya membangun koordinasi dan mengantisipasi potensi pelanggaran netralitas sejak dini.

Anggota Bawaslu Buleleng I Ketut Adi Setiawan mengatakan, kasus netralitas yang pernah terjadi di Sukasada harus menjadi perhatian bersama. Menurutnya, pengalaman tersebut perlu menjadi dasar untuk memperkuat pencegahan, tanpa harus menunggu tahapan Pemilu dan Pemilihan dimulai.

“Kasus netralitas yang pernah terjadi di Sukasada harus menjadi perhatian bersama. Kami ingin persoalan seperti ini bisa dicegah sejak awal, bukan baru menjadi perhatian ketika tahapan Pemilu sudah berjalan. Karena itu, koordinasi dengan pemerintah kecamatan penting untuk membangun pemahaman dan mengantisipasi potensi pelanggaran,” ujar Adi.

Ia menilai, koordinasi pada masa non-tahapan memberikan ruang bagi Bawaslu dan pemerintah kecamatan untuk membangun pemahaman bersama mengenai pentingnya netralitas aparatur dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Buleleng Gede Ganesha menegaskan, pencegahan tetap menjadi langkah utama yang dikedepankan. Namun, upaya tersebut harus disertai kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

“Kami mengutamakan pencegahan, tetapi bukan berarti pelanggaran bisa ditoleransi. Setiap aparatur harus menjaga netralitas dan memahami batasannya. Jika ditemukan dugaan pelanggaran, Bawaslu akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Ganesha.

Menurutnya, netralitas merupakan tanggung jawab yang harus dijaga oleh setiap aparatur pemerintah. Jabatan dan kewenangan yang dimiliki tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik tertentu karena dapat mengganggu prinsip keadilan dalam Pemilu dan Pemilihan.

Sementara itu, Plt. Camat Sukasada Nyoman Agus Tri Kartika Yuda menyambut baik konsolidasi tersebut. Ia menyatakan kesiapan jajarannya untuk berkoordinasi dengan Bawaslu Buleleng dalam menjaga netralitas aparatur dan kondusivitas wilayah.

"Kami siap berkoordinasi dengan Bawaslu dan mensosialisasikan jajaran di wilayah Sukasada agar menjaga netralitas serta tidak mengulangi persoalan yang pernah terjadi pada penyelenggaraan sebelumnya,” ujarnya.

Melalui konsolidasi ini, Bawaslu Buleleng berharap pengalaman pada Pemilu dan Pilkada sebelumnya menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak. Penguatan koordinasi pada masa non-tahapan diharapkan mampu mencegah potensi pelanggaran sejak awal, sehingga penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan mendatang dapat berlangsung secara adil dan berintegritas.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Buleleng

Editor: Humas Bawaslu Buleleng