Cegah Hilangnya Hak Pilih, Bawaslu Buleleng Kawal Coktas Data Pemilih di Tejakula
|
Singaraja, Bawaslu Buleleng — Untuk memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak pilih akibat ketidakakuratan data, Bawaslu Buleleng melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) Triwulan II Tahun 2026 yang dilaksanakan KPU Buleleng di Kecamatan Tejakula, Kamis (7/5).
Pengawasan dilakukan di sejumlah desa, yakni Desa Tembok, Sambirenteng, Penutukan, Les, Tejakula, dan Bondalem. Fokus pengawasan diarahkan pada data pemilih kategori TMS Data Non Aktif, data tidak padan, hingga pemilih yang tercatat berada di luar negeri.
Anggota Bawaslu Buleleng Putu Sugi Ardana menegaskan bahwa proses coktas tidak boleh dilakukan secara administratif semata, melainkan harus benar-benar disesuaikan dengan kondisi faktual masyarakat di lapangan. Menurutnya, ketelitian dalam proses verifikasi menjadi kunci agar data pemilih tetap valid dan hak konstitusional warga terlindungi.
“Setiap data harus dipastikan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Jangan sampai ada masyarakat yang kehilangan hak pilih akibat kesalahan pendataan ataupun data yang tidak diperbarui,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengawasan dilakukan dengan memastikan proses verifikasi berjalan sesuai prosedur. Langkah tersebut dinilai penting mengingat data pemilih menjadi elemen krusial dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berintegritas.
Melalui pengawasan Coktas ini, Bawaslu Buleleng berharap proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan mampu menghasilkan daftar pemilih yang lebih akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga seluruh masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya tanpa hambatan pada pemilu mendatang.
Humas Bawaslu Buleleng