Lompat ke isi utama

Berita

Cegah Potensi Hilangnya Hak Pilih, Bawaslu Buleleng Turun Langsung ke Banjar

Foto Humas Bawaslu Buleleng

Singaraja, Bawaslu Buleleng – Akurasi data pemilih masih menjadi tantangan dalam penyelenggaraan Pemilu. Administrasi kependudukan yang belum diperbarui justru berpotensi menyebabkan warga yang telah memenuhi syarat tidak terdaftar sebagai pemilih. Kondisi ini dapat berdampak pada perlindungan hak pilih warga negara.

Sebagai langkah pencegahan, Bawaslu Buleleng melakukan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) melalui metode uji petik di wilayah Kecamatan Banjar pada Jumat (13/2). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Buleleng, I Kadek Carna Wirata.

Menurut Carna , pengawasan ini merupakan amanat Undang-Undang yang mewajibkan Pengawas Pemilu untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan secara akurat dan berkelanjutan.

“Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan adalah bagian dari tanggung jawab pengawasan kami. Tujuannya jelas, memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat tetap terlindungi hak pilihnya dan tidak terkendala persoalan administrasi,” ujarnya.

Fokus uji petik kali ini menyasar data anggota Polri yang telah pensiun atau purna tugas serta warga sipil yang beralih status menjadi anggota Polri. Perubahan status tersebut berpengaruh terhadap pemenuhan syarat sebagai pemilih dalam Pemilu.

Dalam pelaksanaan uji petik, terdapat dua anggota Polri yang telah pensiun namun belum melakukan perubahan administrasi kependudukan. Atas kondisi tersebut, Bawaslu Buleleng menyarankan agar segera dilakukan pembaruan administrasi.

“Kami menyarankan agar yang bersangkutan segera melakukan perubahan administrasi kependudukan, sehingga dapat didaftarkan sebagai pemilih dan menggunakan hak pilihnya pada Pemilu mendatang,” tegasnya.

Bawaslu Buleleng menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan aktif pada setiap tahapan, termasuk pemutakhiran data pemilih, guna memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak konstitusionalnya akibat persoalan administratif.

Humas Bawaslu Buleleng